Usulan kenaikan ambang pajak Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mencuat setelah Said Iqbal meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyesuaikan batas yang selama ini dianggap terlalu rendah. Nilai Rp50 juta yang berlaku saat ini dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi ekonomi sekarang.
Menurut Said Iqbal, penyesuaian itu penting agar beban pajak atas saldo JHT lebih adil bagi buruh, pekerja, dan karyawan. Ia menilai aturan yang masih merujuk pada PP Nomor 68 Tahun 2009 itu sudah tertinggal jauh dari perubahan nilai uang selama 17 tahun terakhir.
Patokan emas untuk menilai ambang baru
Iqbal menjelaskan bahwa pada 2009, saldo Rp50 juta setara dengan 152 gram emas. Dengan acuan yang sama, ia menyebut nilai 152 gram emas pada 2026 dapat mencapai Rp400 juta.
Karena itu, ia menilai batas pajak JHT yang lebih masuk akal adalah Rp400 juta ke atas. “Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya 400 juta ke atas. Patokan kita kan emas,” kata Said Iqbal usai menemui Menkeu Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
| Ketentuan | Batas Saldo JHT | Tarif Pajak |
|---|---|---|
| Aturan yang berlaku saat ini | Hingga Rp50 juta | Tidak dikenakan pajak |
| Bagian di atas Rp50 juta | Di atas Rp50 juta | 5 persen |
Purbaya dinilai terbuka mendengar aspirasi buruh
Iqbal menilai respons Purbaya cukup positif karena tidak hanya melihat harga emas, tetapi juga mempertimbangkan inflasi. Dari tanggapan itu, ia menangkap ada ruang untuk mengubah batas Rp50 juta yang selama ini dipakai sebagai patokan pajak JHT.
Meski begitu, belum ada keputusan final mengenai usulan tersebut. Iqbal menegaskan bahwa yang terpenting adalah pemerintah menyerap aspirasi masyarakat, khususnya kalangan buruh, pekerja, dan karyawan.
Perubahan ambang pajak JHT bisa berdampak langsung pada besaran manfaat bersih yang diterima peserta saat dana cair. Bagi banyak pekerja, JHT merupakan tabungan penting yang disiapkan untuk kebutuhan masa depan.
Karena itu, penyesuaian batas pajak dianggap bukan sekadar soal angka, tetapi juga soal keadilan beban pajak di tengah perubahan nilai uang. Jika ambang baru benar-benar dinaikkan, saldo JHT hingga ratusan juta rupiah bisa mendapat perlakuan yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
