Jaringan Eksploitasi Anak Berkedok Karaoke Dibongkar, Keuntungan Capai Rp1,7 Miliar

Author: Cung Media

Jaringan eksploitasi anak yang beroperasi di balik karaoke dan kafe akhirnya dibongkar polisi. Praktik ini berlangsung di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat, dengan korban yang sebagian besar masih di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk lewat platform digital. Polisi kemudian menindaklanjutinya melalui patroli siber dan profiling sejak Mei 2026, sebelum menemukan dugaan praktik eksploitasi di kawasan lokalisasi Tenda Biru, Cibitung.

Korban Dipaksa Layani Tamu Karaoke

Di Cibitung, polisi menggerebek empat kafe dan menyelamatkan delapan anak di bawah umur. Para korban diduga direkrut untuk menjadi pekerja seks komersial, lalu dipaksa menemani tamu berkaraoke, minum minuman beralkohol, hingga melayani hubungan badan.

Lokasi Korban Diselamatkan Lama Operasi Keuntungan
Cibitung, Kabupaten Bekasi 8 anak Kurang lebih 3 tahun Rp1,7 miliar
Lokasari, Jakarta Barat 1 anak Tidak disebutkan Tidak disebutkan

Tarif yang dipatok kepada pelanggan berada di kisaran Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Dari transaksi itu, para korban disebut hanya menerima sekitar Rp100 ribu.

Diduga Berjalan Tiga Tahun di Cibitung

Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menyebut jaringan di Cibitung diduga beroperasi selama kurang lebih tiga tahun. Ia menegaskan nilai keuntungan ekonomi dari praktik tersebut mencapai Rp1,7 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan di Cibitung ini disinyalir telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun dengan keuntungan ekonomi mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Rita di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026, seperti dikutip medcom.id.

Penggerebekan Juga Menjangkau Lokasari

Selain Bekasi, polisi juga menyisir kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Dalam operasi itu, satu anak di bawah umur berhasil diselamatkan dan seorang perempuan berinisial RS (40) ditetapkan sebagai tersangka.

RS disebut dikenal sebagai “Mami” dan diduga berperan merekrut sekaligus mengeksploitasi korban. Dari dua lokasi, polisi turut menyita 20 telepon seluler, buku catatan tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, dan sejumlah obat-obatan.

Korban Dipulihkan, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Sebanyak 37 orang yang diamankan menjalani tes urine dan seluruhnya dinyatakan negatif narkotika. Polisi juga menyebut para korban mengalami gangguan kesehatan dan telah dikoordinasikan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk ditempatkan di rumah aman.

Rita mengatakan para korban akan memperoleh rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi. Sementara itu, para pelaku dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 12 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Source: www.medcom.id
Terbaru