Revisi aturan tentang outsourcing kini masuk fase penentuan, dan hasilnya akan sangat memengaruhi status pekerja di lapangan. Pemerintah ditargetkan merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 pada akhir Juli.
Fokus utamanya bukan sekadar memperbarui aturan, tetapi memastikan batas pekerjaan apa saja yang masih boleh memakai skema alih daya. Isu ini ikut dibahas bersama wacana penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga perhatian publik tertuju pada kepastian hak pekerja.
Empat pekerjaan yang masih dibahas
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyebut ada empat jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja alih daya. Empat pekerjaan itu adalah petugas keamanan atau sekuriti, sopir, penyediaan makanan atau katering, dan petugas kebersihan.
| Jenis Pekerjaan | Status Pembahasan | Keterangan |
|---|---|---|
| Petugas keamanan / sekuriti | Masih diperbolehkan | Termasuk daftar yang disebut Said Iqbal |
| Sopir | Masih diperbolehkan | Masuk skema alih daya yang dibahas |
| Penyediaan makanan / katering | Masih diperbolehkan | Salah satu pekerjaan yang dibahas |
| Petugas kebersihan | Masih diperbolehkan | Termasuk daftar yang disorot |
Iqbal juga menilai status hubungan kerja pekerja outsourcing perlu dibuat lebih jelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di lapangan. Ia sebelumnya bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas isu alih daya dan penghapusan pajak JHT.
Turunan putusan MK yang membatasi alih daya
Permenaker No. 7 Tahun 2026 disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya sekaligus menjaga kepastian hukum, perlindungan hak pekerja atau buruh, dan keberlangsungan usaha.
Dalam pembahasan pemerintah, pekerjaan alih daya dibatasi pada bidang tertentu. Bidang itu meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain membatasi jenis pekerjaan, perusahaan pemberi kerja juga wajib memiliki perjanjian tertulis saat menyerahkan sebagian pekerjaan ke perusahaan alih daya. Perjanjian itu sekurang-kurangnya harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Hak pekerja tetap harus dipenuhi
Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hak itu mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Karena itulah, target penyelesaian pada akhir Juli dinilai penting untuk memberi kepastian bagi pekerja, perusahaan, dan pelaku usaha yang masih bergantung pada skema alih daya. MediaIndonesia.com mencatat, penjelasan resmi pemerintah diharapkan bisa segera memberi arah yang lebih tegas tentang batas penggunaan outsourcing.
