Pemeriksaan kembali terhadap Sudirman Said dalam perkara Petral menyoroti upaya pembenahan sektor energi yang, menurutnya, pernah terhenti di tengah jalan. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu menyebut dua penugasan yang dijalaninya untuk menata rantai pasok migas sama-sama menghadapi hambatan.
Sudirman memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pertamina Energy Trading Limited atau Petral. Ia datang ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026.
Kehadirannya merupakan tindak lanjut undangan penyidik untuk memberikan keterangan. Sudirman tidak merinci pokok pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan tersebut.
"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral," kata Sudirman di lokasi pemeriksaan.
Pemeriksaan Kedua pada 2026
Pemeriksaan pada Juli bukan kali pertama Sudirman dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebelumnya, ia juga menjalani pemeriksaan pada Senin, 19 Januari 2026.
| Pemeriksaan | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Sebelumnya | 19 Januari 2026 | Menjelaskan pengalaman pembenahan rantai pasok dan sektor energi. |
| Terbaru | 17 Juli 2026 | Memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi perkara Petral. |
Dalam pemeriksaan terdahulu, penyidik mendalami posisi dan tugas yang pernah dijalankan Sudirman di dua periode berbeda. Menurut Beritasatu.com, keterangan itu berkaitan dengan perannya sebagai senior vice president integrated supply chain atau ISC PT Pertamina pada 2008-2009 serta Menteri ESDM pada 2014-2016.
Posisi di ISC Pertamina menjadi salah satu bagian penting dari penjelasan Sudirman mengenai penataan rantai pasok energi. Ia menyatakan pernah mendapat tugas dari negara untuk membenahi supply chain dan sektor energi nasional.
Sudirman mengaitkan tugas tersebut dengan persoalan yang dikenal publik sebagai mafia minyak dan gas bumi atau mafia migas. Namun, ia menilai proses pembenahan itu tidak dapat dituntaskan karena sejumlah hambatan yang muncul dalam dua periode penugasannya.
Unit ISC Disebut Pernah Dilumpuhkan
Sudirman mengatakan hambatan pertama terjadi saat unit ISC di Pertamina sedang berjalan. Menurut dia, pergantian direksi Pertamina pada masa itu berujung pada pelumpuhan unit tersebut.
"Namun, dua kali pula saya mengalami hambatan karena pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan kemudian terjadi pergantian direksi Pertamina dan unit itu dilumpuhkan," ujarnya seusai pemeriksaan pada Januari. Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada munculnya praktik-praktik yang kini menjadi perhatian dalam perkara yang sedang disidik.
Hambatan kedua, menurut Sudirman, muncul ketika ia menjabat sebagai Menteri ESDM. Ia mengatakan posisinya di kementerian digunakan untuk meneruskan penataan yang belum selesai ketika dirinya berada di Pertamina.
Meski demikian, masa jabatannya di Kementerian ESDM berlangsung kurang dari dua tahun. "Kedua, ketika saya menjadi menteri ESDM juga meneruskan apa yang tidak selesai pada waktu di Pertamina, dan belum lama saya menata-nata, kebetulan saya lulus dipercepat," ungkapnya.
Sudirman menyebut perkara yang kini muncul berkaitan dengan praktik yang dahulu ingin dibenahi, tetapi belum selesai. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pengalaman pribadinya mengurus pembenahan sektor energi, bukan sebagai penjelasan rinci mengenai materi penyidikan terbaru.
Penyidikan Masih Berjalan
Pemeriksaan terhadap Sudirman merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi Petral yang masih berjalan di Kejaksaan Agung. Penyidik masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan terbarunya, Sudirman tetap berstatus sebagai saksi. Keterangannya berfokus pada pengalaman dan tugas yang pernah dijalankannya di Pertamina maupun Kementerian ESDM.
Source: www.beritasatu.com






