Sembilan importir tetap memperoleh pengembalian penerimaan negara pada 2025, meski sebagian di antaranya masih memiliki piutang yang telah masuk kategori macet. Kondisi ini disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena pengembalian tidak diperhitungkan dengan utang pemohon yang belum dilunasi.
Nilai piutang macet yang menjadi perhatian mencapai Rp7,17 miliar dari 3.147 dokumen piutang jatuh tempo. Piutang itu berasal dari periode 2016 hingga 2021 dan belum disertai dokumen penagihan aktif.
Pengembalian Diterbitkan di Tengah Piutang Lama
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan LKPP 2025, BPK menemukan keputusan pengembalian penerimaan negara tetap terbit untuk sembilan importir. Sebagian piutang para importir tersebut telah berusia lebih dari tiga tahun, sehingga dicatat sebagai piutang macet.
Temuan ini tidak hanya berkaitan dengan nominal utang yang belum tertagih, melainkan juga dengan mekanisme pengembalian yang belum mengurangi kewajiban pemohon. Dengan kata lain, dana pengembalian tetap dapat cair tanpa terlebih dahulu memperhitungkan sejumlah piutang lama yang tercatat pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Nilai pengembalian yang diterima serta piutang tanpa penagihan pada masing-masing importir berbeda-beda. PT BBS tercatat menerima pengembalian terbesar dalam daftar, sementara sejumlah perusahaan lain memiliki piutang yang lebih besar daripada pengembalian yang diterima.
| Importir | Nilai Pengembalian | Piutang Tanpa Penagihan |
|---|---|---|
| CV CKI | Rp8,74 juta dan Rp11,85 juta | Rp36,22 juta |
| CV Ci | Rp151,09 juta | Rp3,12 juta |
| PT Ag | Rp52,83 juta | Rp282 ribu |
| PT BBS | Rp505,37 juta | Rp239 ribu |
| PT CH | Rp90,46 juta | Rp322 ribu |
| PT GBU | Rp12,52 juta | Rp127,48 juta |
| PT IBI | Rp235,11 juta | Rp55,42 juta |
| PT MRA | Rp76,11 juta | Rp6,07 juta |
| PT OMU | Rp162,92 juta | Rp98,02 juta |
CV CKI menerima dua kali pengembalian dengan total Rp20,59 juta, sedangkan piutang yang belum ditagih mencapai Rp36,22 juta. PT GBU menerima Rp12,52 juta, namun piutang tanpa penagihannya tercatat Rp127,48 juta.
PT OMU juga memperoleh pengembalian Rp162,92 juta ketika masih tercatat memiliki piutang tanpa penagihan sebesar Rp98,02 juta. Data tersebut menunjukkan perbedaan nilai yang cukup lebar antara hak pengembalian dan kewajiban yang belum tertagih pada sejumlah pemohon.
Aturan Meminta Utang Pemohon Diperhitungkan
BPK menilai mekanisme tersebut perlu dicermati karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2023 mengatur pengembalian penerimaan negara setelah memperhitungkan utang pemohon. Utang yang dapat diperhitungkan mencakup kewajiban yang timbul akibat penetapan maupun putusan badan peradilan pajak.
Kepala Seksi Perbendaharaan pada satuan kerja terkait menjelaskan surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus Perusahaan Jasa Titipan tidak ikut diperhitungkan dalam pengembalian. Alasannya, dokumen tersebut dinilai bukan utang yang muncul akibat suatu penetapan.
Di sisi lain, enam dari sembilan debitur tercatat memiliki utang pada satuan kerja yang berbeda dengan satuan kerja penerbit keputusan pengembalian. Situasi ini memperlihatkan kebutuhan koordinasi yang lebih kuat atau sistem yang dapat membaca data utang lintas satuan kerja di lingkungan DJBC.
Keterbatasan Jurusita dalam Penagihan
Penagihan piutang lama juga menghadapi kendala ketersediaan jurusita di sejumlah kantor wilayah dan kantor pelayanan. Pada 2025, jumlah jurusita di lingkungan DJBC tercatat 133 orang, kemudian meningkat menjadi 254 orang pada 2026.
Meski jumlah personel bertambah, pada 2025 masih terdapat 19 Kanwil DJBC dan 41 KPPBC yang belum memiliki jurusita. Pada 2026, jumlah kantor tanpa jurusita menurun menjadi sembilan Kanwil DJBC dan 12 KPPBC.
Pemeriksaan juga menemukan tidak seluruh jurusita ditempatkan pada Seksi Penagihan Bidang Perbendaharaan maupun Seksi Perbendaharaan. Penempatan petugas menjadi penting karena piutang macet membutuhkan penagihan aktif agar kewajiban lama tidak terus menumpuk.
Source: www.cnbcindonesia.com






