Polda Jawa Timur mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi selama Januari-April 2026. Dari rangkaian penindakan itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.
Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa penyimpangan subsidi masih terjadi dalam berbagai pola. Polisi menilai praktik ini bukan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mengganggu penyaluran energi bagi warga yang berhak menerima bantuan.
Modus pelaku makin beragam
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut para pelaku memakai cara yang berbeda-beda untuk melancarkan aksinya. Salah satu modus yang ditemukan adalah menyuntik LPG subsidi ke tabung non-subsidi agar bisa dijual dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, polisi juga menemukan praktik modifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah lebih banyak. Pola lain yang terungkap adalah pembelian berulang di SPBU serta penggunaan banyak barcode untuk mengakali sistem distribusi.
79 tersangka diamankan
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD. Operasi itu dilakukan bersama polres jajaran di seluruh wilayah Jawa Timur.
Dari 66 kasus yang ditangani, polisi menetapkan 79 tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, dan 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi.
Dampak tidak berhenti pada kerugian uang
Polda Jatim menilai penyalahgunaan subsidi menimbulkan dampak yang lebih luas dari sekadar kerugian negara. Praktik ini membuat distribusi energi tidak berjalan normal dan bisa menghambat pasokan bagi masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.
Jules menegaskan bahwa penyimpangan semacam ini berpotensi memicu ketidakadilan sosial. Ia juga menyebut penindakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan subsidi berlangsung transparan dan tepat sasaran.
Penyidik telusuri aliran dana
Roy menyampaikan bahwa penyidik tidak berhenti pada para pelaku di lapangan. Polisi juga akan menelusuri aliran uang hasil kejahatan itu melalui penerapan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Langkah tersebut ditempuh untuk memberi efek jera dan membuka kemungkinan pembongkaran jaringan yang lebih luas. Dengan cara ini, polisi berharap praktik penyalahgunaan subsidi tidak hanya berhenti di level eksekutor.
Ancaman pidana dan pengawasan publik
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jatim juga mengingatkan adanya kemungkinan keterlibatan oknum petugas SPBU dalam praktik penjualan barcode. Karena itu, masyarakat diminta ikut mengawasi distribusi energi bersubsidi dan segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran melalui kantor polisi terdekat atau call center 110.
Pengungkapan 66 kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap BBM dan LPG subsidi masih menjadi pekerjaan penting di lapangan. Polda Jatim menegaskan penindakan akan terus dilakukan agar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.
Source: jatim.antaranews.com






