Ancaman PHK buruh garmen membayangi sedikitnya 1.472 pekerja di Jawa Tengah. Mereka berasal dari unit PT Samwon Busana Indonesia di Jepara dan PT Victory Apparel di Semarang.
Pemerintah kini mengejar langkah mitigasi agar dampak sosial dan ekonomi tidak meluas. Kementerian Perindustrian memetakan peluang penyerapan kembali pekerja terampil ke pabrik garmen lain di wilayah tersebut.
Dua Perusahaan dan Ribuan Pekerja Terdampak
Kasus pertama terjadi pada unit Jepara milik PT Samwon Busana Indonesia yang akan dihentikan mulai 1 Agustus 2026. Penghentian unit ini berdampak pada 670 pekerja.
Sementara itu, PT Victory Apparel di Semarang berencana memberhentikan 802 buruh dalam tiga gelombang. Perusahaan menyatakan rencana PHK dimulai pada 24 Juli 2026 dan berkaitan dengan kerugian operasional.
| Perusahaan | Lokasi | Pekerja Terdampak | Jadwal/Keterangan |
|---|---|---|---|
| PT Samwon Busana Indonesia | Jepara | 670 orang | Unit dihentikan mulai 1 Agustus 2026 |
| PT Victory Apparel | Semarang | 802 orang | PHK tiga gelombang mulai 24 Juli 2026 |
Total pekerja yang terancam terdampak dari dua perusahaan itu mencapai 1.472 orang. Kondisi ini menjadi perhatian bagi industri garmen Jawa Tengah yang selama ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Samwon Disebut Tidak Menutup Usaha Secara Total
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menegaskan PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia maupun menutup seluruh kegiatan usahanya. Perusahaan disebut sedang merestrukturisasi operasional dengan menghentikan unit Jepara.
Fasilitas PT Samwon di Semarang masih beroperasi untuk mendukung produksi ekspor. Pada 16 Juli 2026, daya listrik di fasilitas tersebut meningkat dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA.
Kenaikan daya itu setara 56 persen dan dinilai menunjukkan kegiatan operasional di Semarang tetap berjalan. “Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara,” kata Febri.
Kemenperin telah mengumpulkan data dan memanggil manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan kondisi perusahaan serta menyiapkan mitigasi bagi pekerja yang terdampak.
Peluang Penyerapan dan Pesanan Ekspor
Kemenperin berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPSDMI, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, dan Apindo. Koordinasi itu diarahkan untuk memetakan kebutuhan tenaga kerja di pabrik garmen lain di Jawa Tengah.
Nasib 670 pekerja di Jepara menjadi perhatian utama dalam proses tersebut. Pemerintah berupaya agar tenaga kerja terampil tidak kehilangan akses terhadap pekerjaan di sektor yang sama.
Menurut achmadnurhidayat.id, komunikasi juga dilakukan dengan kantor pusat PT Samwon di Korea Selatan serta pemesan utama dari Amerika Serikat. Tujuannya agar pesanan pakaian jadi tidak dialihkan ke negara kompetitor.
Kemenperin meminta manajemen perusahaan duduk bersama untuk mengklarifikasi data dan membahas mitigasi secara menyeluruh. Upaya itu diharapkan dapat menekan dampak penghentian unit terhadap pekerja maupun aktivitas ekonomi lokal.
Serikat Buruh Kawal Hak Pekerja
Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah Nelson Siahaan menyebut organisasinya mendampingi sekitar 600 pekerja PT Samwon. Mayoritas pekerja yang didampingi berstatus pekerja kontrak atau PKWT.
Serikat pekerja menuntut pencairan pesangon, penggantian masa kerja, UPMK, serta kompensasi pekerja kontrak secara penuh. Nelson juga menduga rencana pemindahan operasional ke Grand Batang City berkaitan dengan upaya menghindari skema UMSK yang berlaku di Jepara.
“Kami menuntut 100 persen semua dicairkan, tetapi kami juga tergantung tim negosiator yang sedang dalam proses perundingan dengan perusahaan atau bipatrit,” ujar Nelson. Ia membantah anggapan bahwa rencana perpindahan operasional dipicu aksi demonstrasi serikat pekerja.
Di Semarang, KASBI Jawa Tengah mendampingi pekerja PT Victory Apparel dalam perundingan bipartit. Ketua KASBI Jateng Mulyono mempertanyakan alasan kerugian karena volume pesanan ekspor disebut terus meningkat dalam dua tahun terakhir.
Kekhawatiran utama pekerja adalah pemenuhan hak setelah keputusan PHK diambil. KASBI mendorong agar pesangon tidak dipangkas sepihak dan menyatakan pendampingan dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial bila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah telah menerjunkan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawal kedua kasus tersebut. Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz menegaskan perusahaan wajib memprioritaskan hak normatif pekerja, termasuk pesangon dan Jaminan Hari Tua.
Source: achmadnurhidayat.id






