Pemilik tas, jam tangan, dan perhiasan mewah kini memiliki pilihan untuk mencairkan koleksinya tanpa menunggu berbulan-bulan. Melalui skema jual putus, proses pemeriksaan hingga pencairan dana dapat berlangsung sekitar 30 hingga 60 menit setelah nilai aset disepakati.
Kecepatan tersebut menjadi pembeda utama dibandingkan konsinyasi, yang baru menghasilkan dana ketika barang berhasil dibeli pihak berikutnya. Bagi pemilik yang membutuhkan likuiditas lebih cepat, kepastian waktu transaksi menjadi pertimbangan penting.
Uang Cair Setelah Nilai Disepakati
Dalam transaksi jual putus, pemilik menjual aset langsung kepada penyedia layanan setelah melalui proses penilaian dan verifikasi. Pembayaran dilakukan setelah kedua pihak mencapai kesepakatan atas nilai barang tersebut.
Skema ini berbeda dengan konsinyasi yang menempatkan barang untuk dijual kembali kepada calon pembeli. Pada jalur konsinyasi, pemilik harus menunggu sampai ada pembeli, sehingga waktu pencairan dana tidak dapat dipastikan.
Product Specialist ALLU, Taku Matsumoto, mengatakan fluktuasi ekonomi ikut mendorong kebutuhan terhadap pilihan pencairan dana yang lebih langsung. “Fluktuasi ekonomi mendorong munculnya layanan transaksi jual putus secara langsung sebagai alternatif pencairan dana yang berbeda dengan sistem konsinyasi,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Waktu proses | Pengecekan dan pencairan dana sekitar 30 hingga 60 menit |
| Jenis barang | Tas, jam tangan, dan perhiasan bermerek Eropa |
| Kondisi barang | Dapat diperiksa meski tanpa kotak, bukti pembelian, atau memiliki lecet pemakaian |
| Layanan di Indonesia | Tersedia di 17 titik gerai |
Kondisi Barang Tidak Selalu Harus Sempurna
Pemeriksaan tidak hanya ditujukan untuk koleksi yang masih lengkap dengan kemasan dan dokumen pembelian. Tas, jam tangan, maupun perhiasan bermerek Eropa dengan bekas pemakaian tetap dapat melalui proses penilaian.
Barang tanpa kotak atau tanpa bukti pembelian juga dapat diperiksa sebelum keputusan transaksi dibuat. Namun, nilai wajar aset tetap bergantung pada sejumlah faktor, termasuk merek, kondisi, kelangkaan, serta riwayat kepemilikan.
Nilai barang mewah di pasar sekunder dapat mencapai angka besar untuk koleksi yang langka dan memiliki sejarah khusus. Salah satu contohnya terjadi dalam lelang Sotheby’s di Paris pada 2025, saat tas Hermès Birkin peninggalan aktris Jane Birkin terjual seharga Rp163 miliar.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa koleksi fesyen tidak selalu dipandang sekadar sebagai barang konsumsi. Dalam kondisi tertentu, tas, jam tangan, dan perhiasan dapat menjadi aset bernilai yang dapat dialihkan menjadi dana tunai.
Penilaian dan Privasi Menjadi Fokus
Menurut Medcom.id, ALLU menjalankan transaksi langsung melalui Valuence Holdings Inc. dengan kemitraan bersama PT Mastro Luxe Indonesia. Penilaian barang melibatkan tenaga penaksir bersertifikasi internasional asal Jepang untuk menentukan nilai wajar aset.
Akurasi penilaian menjadi unsur penting karena harga barang mewah dapat berubah mengikuti kondisi pasar global. Pemilik juga perlu mempertimbangkan keadaan fisik barang dan kelengkapan yang tersedia saat menjalani proses verifikasi.
Aspek keamanan turut diperhatikan, terutama bagi pemilik barang bernilai puluhan juta rupiah. Layanan personal secara privat disediakan agar proses verifikasi orisinalitas dapat dilakukan di lokasi yang ditentukan pelanggan.
Model tersebut memungkinkan pemilik koleksi menghindari kebutuhan membawa barang bernilai tinggi saat beraktivitas di kawasan perkotaan. Layanan di lokasi pilihan pelanggan juga ditujukan untuk mengakomodasi kebutuhan waktu dan privasi.
Jaringan Gerai dan Siklus Pakai Produk
ALLU memiliki lebih dari 170 toko di 17 negara, termasuk Amerika Serikat, Prancis, Hong Kong, Singapura, Thailand, dan Korea Selatan. Di Indonesia, layanannya tercatat hadir di 17 titik di Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali, Semarang, Makassar, dan Medan.
Perpindahan kepemilikan barang purnajual juga berkaitan dengan upaya memperpanjang usia pakai produk fesyen. Barang yang kembali digunakan dapat mengurangi kebutuhan untuk segera menggantinya dengan produk baru.
Taku menyebut siklus penggunaan yang lebih panjang dapat membantu menekan volume limbah dari industri pakaian global. “Hal ini sekaligus memberikan wawasan kepada masyarakat bahwa merawat dan memindahtangankan koleksi fesyen berkontribusi langsung pada penerapan ekonomi sirkular,” tuturnya.
Dengan demikian, transaksi jual putus tidak hanya menawarkan jalur pencairan aset yang lebih cepat daripada konsinyasi. Skema ini juga membuka peluang agar koleksi bernilai tetap digunakan dalam siklus pasar purnajual yang lebih panjang.
Source: www.medcom.id






