Wacana insentif pajak hingga 0 persen bagi investor Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) belum menjadi kebijakan final. Pemerintah juga belum menetapkan apakah fasilitas tersebut akan berlaku dalam jangka waktu panjang, termasuk hingga 50 tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembahasan durasi insentif masih berjalan. Artinya, angka 0 persen dan masa berlaku puluhan tahun belum dapat dipastikan sebagai ketentuan resmi bagi investor.
PFII Disiapkan untuk Menarik Pembiayaan Strategis
Pemerintah merancang PFII sebagai pusat keuangan internasional yang diharapkan meningkatkan daya saing Indonesia. Kawasan ini juga ditujukan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional serta memperdalam sektor keuangan.
PFII diproyeksikan menarik pelaku usaha dan investasi sektor keuangan, baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah berharap pusat finansial tersebut dapat memperluas akses pembiayaan bagi sektor riil dan proyek strategis nasional.
Ruang pembiayaan yang ingin didorong mencakup sektor keberlanjutan, iklim, infrastruktur, serta kebutuhan ekonomi lainnya. Purbaya menyatakan PFII tidak semata-mata dibentuk untuk menghimpun aktivitas keuangan.
“Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Ia menilai arah tersebut dapat meningkatkan investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Insentif Tetap Mengacu Pajak Minimum Global
Di tengah pembahasan skema insentif pajak, pemerintah menegaskan akan mematuhi ketentuan pajak minimum global sebesar 15 persen. Ketentuan itu disebut sebagai kewajiban internasional yang berlaku bagi negara-negara dengan kawasan keuangan sejenis.
Purbaya menyatakan Indonesia tidak dapat mengambil sikap menunggu dalam penerapan aturan global tersebut. “Ya, kewajiban internasional, karena itu berlaku global. Kita enggak boleh wait and see,” ujarnya.
Ia menyebut Singapura dan Dubai sebagai contoh pusat keuangan internasional yang menjadi rujukan pemerintah. Namun, pemerintah belum merinci bentuk penyesuaian antara fasilitas pajak PFII dan ambang pajak minimum global itu.
Jadwal Pembahasan RUU PFII
| Tahapan | Status | Waktu |
|---|---|---|
| Penetapan durasi insentif pajak | Belum diputuskan | Masih dibahas pemerintah |
| Pembahasan RUU PFII di Komisi XI DPR | Disetujui lanjut ke Tingkat II | 20 Juli 2026 |
| Pengambilan keputusan Tingkat II | Dijadwalkan dalam Rapat Paripurna DPR | 21 Juli 2026 |
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati RUU PFII untuk diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II. Kesepakatan itu dicapai setelah Panitia Kerja menyampaikan laporan, naskah rancangan undang-undang dibacakan, dan fraksi-fraksi serta pemerintah menyampaikan pendapat akhir.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui kelanjutan proses legislasi tersebut. RUU PFII selanjutnya dijadwalkan memasuki pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Target Ekonomi dan Pengembangan Sektor Keuangan
Selain pembiayaan sektor riil, pemerintah memasukkan pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia ke dalam tujuan PFII. Kawasan ini juga diharapkan memperkuat keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri.
Pengembangan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, serta infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional turut menjadi agenda PFII. Kepastian mengenai durasi dan desain insentif pajak akan menjadi salah satu bagian penting yang masih menunggu keputusan pemerintah.
Source: www.suara.com






