Seluruh aset dan kewajiban BPRS Rizky Barokah kini beralih kepada BPRS PNM Mentari setelah penggabungan kedua bank tersebut memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Langkah ini menandai perubahan penting dalam struktur operasional BPR Syariah yang sebelumnya memiliki kantor pusat di Kota Tangerang Selatan.
Entitas hasil penggabungan tetap menggunakan nama BPRS PNM Mentari yang berkedudukan di Kabupaten Garut. Sementara itu, kantor pusat lama BPRS Rizky Barokah akan dialihkan fungsinya menjadi kantor cabang.
Persetujuan Merger dan Peralihan Usaha
OJK menetapkan persetujuan penggabungan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Penggabungan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Dengan keputusan itu, BPRS PNM Mentari menjadi pihak yang melanjutkan kegiatan usaha setelah merger. Pengalihan tidak hanya mencakup aset, tetapi juga seluruh kewajiban yang sebelumnya berada pada BPRS Rizky Barokah.
| Aspek | Keterangan setelah penggabungan |
|---|---|
| Entitas hasil merger | BPRS PNM Mentari |
| Aset dan kewajiban | Beralih dari BPRS Rizky Barokah kepada BPRS PNM Mentari |
| Kantor pusat lama | Di Kota Tangerang Selatan dan beroperasi sebagai kantor cabang |
| Kedudukan entitas hasil merger | Kabupaten Garut |
Perubahan status kantor menjadi bagian dari penataan struktur entitas hasil penggabungan. BPRS PNM Mentari akan menjalankan fungsi usaha dengan aset, kewajiban, serta jaringan operasional yang telah disesuaikan pascamerger.
Target Penguatan Industri BPR Syariah
Konsolidasi ini diposisikan OJK sebagai langkah untuk memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Penggabungan diharapkan meningkatkan ketahanan kelembagaan, kapasitas permodalan, dan jangkauan layanan keuangan syariah di daerah.
Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati menyatakan penggabungan BPR Syariah menjadi momentum strategis bagi industri. Menurutnya, konsolidasi dapat memperluas kontribusi BPR Syariah terhadap perekonomian daerah.
“Penggabungan BPR Syariah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ketahanan industri, meningkatkan kapasitas permodalan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang berkualitas,” ujar Nofa dalam keterangan resmi pada Selasa, 21 Juli 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa merger tidak dipandang semata sebagai perubahan administratif antarlembaga. OJK mengarahkan konsolidasi agar menghasilkan BPR Syariah yang sehat, adaptif, dan memberi nilai tambah bagi masyarakat serta ekonomi daerah.
Tantangan Setelah Penggabungan
Setelah penggabungan, manajemen BPRS PNM Mentari diminta segera memperkuat kondisi operasionalnya. Fokus yang disebut OJK mencakup peningkatan rasio kas, perbaikan kualitas pembiayaan, dan penyelesaian pembiayaan bermasalah.
Penguatan tata kelola juga menjadi perhatian dalam masa transisi ini. BPRS PNM Mentari diminta menjaga koordinasi berkelanjutan dengan OJK untuk mendukung kesehatan operasional dan kinerja keuangannya.
Pengawasan terhadap entitas hasil merger diarahkan agar penguatan modal, kualitas pembiayaan, tata kelola, dan layanan berjalan beriringan. Langkah tersebut menjadi penting karena BPRS PNM Mentari memikul kelanjutan kegiatan usaha setelah seluruh pengalihan dilakukan.
Di sisi bisnis, konsolidasi diharapkan membuka ruang bagi perluasan jaringan layanan dan pengembangan layanan digital. Penguatan itu juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
BPRS PNM Mentari selanjutnya diharapkan mampu menyediakan produk keuangan syariah yang lebih inovatif dan inklusif. Agenda ini sejalan dengan upaya OJK memperkuat struktur industri BPR Syariah agar lebih sehat dan berdaya saing.
OJK menyatakan akan terus mengawal proses konsolidasi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi BPRS PNM Mentari, persetujuan merger sekaligus membawa tuntutan untuk membuktikan penguatan kinerja dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Source: finansial.bisnis.com






