Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih atau Demer menegaskan penyediaan batu bara merupakan ranah hubungan bisnis antarpelaku usaha. Karena berjalan melalui mekanisme business to business atau B2B, persoalan teknis tersebut dinilai tidak semestinya langsung dikaitkan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penegasan ini muncul saat Demer menanggapi tudingan Deddy Sitorus yang mengaitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan perkara penyediaan batu bara. Demer menilai tudingan semacam itu mengabaikan batas yang jelas antara fungsi regulator dan kegiatan operasional perusahaan.
Peran Kementerian dan Perusahaan Berbeda
Menurut Demer, Kementerian ESDM memiliki peran dalam pengelolaan strategis serta penyusunan dan pelaksanaan regulasi sektor energi. Sementara manajemen teknis dan aktivitas operasional dijalankan oleh entitas bisnis yang terlibat langsung dalam kegiatan usaha.
Ia menekankan bahwa pembagian peran tersebut perlu dipahami secara utuh ketika membahas isu di sektor energi. Urusan yang terjadi dalam transaksi atau pelaksanaan bisnis tidak otomatis menjadi tanggung jawab pejabat pemerintah yang menjalankan fungsi pengaturan.
Demer menyebut keterlibatan kementerian dalam persoalan teknis perusahaan tidak memiliki dasar kuat apabila tidak didukung fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh sebab itu, isu penyediaan batu bara tidak seharusnya serta-merta diarahkan kepada menteri yang sedang menjabat.
“Batas kewenangan Kementerian ESDM sebagai regulator, terlebih Menteri ESDM sekarang. Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan yang jelas antara fungsi manajemen strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian dengan manajemen teknis maupun operasional yang dijalankan oleh entitas bisnis,” ujar Demer dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7).
Data Dinilai Harus Mendahului Tuduhan
Legislator yang akrab disapa Demer itu mengingatkan setiap lembaga memiliki kewenangan, aturan, dan tata kelola yang berbeda. Perbedaan tersebut, menurutnya, tidak boleh dicampuradukkan saat publik menarik kesimpulan atas suatu persoalan.
Ia juga menilai tidak elok mengaitkan temuan yang validitas datanya belum jelas dengan menteri yang tengah menjabat. Pernyataan di ruang publik, kata Demer, harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berlandaskan fakta.
Media Indonesia melaporkan Demer meminta semua pihak mengedepankan kehati-hatian dalam membahas isu hukum yang sedang menyita perhatian masyarakat. Ia menilai proses hukum yang berlaku perlu dihormati agar opini yang berkembang tidak menyesatkan publik.
Menurut Demer, isu yang ramai dibicarakan tidak seharusnya dijadikan instrumen untuk menyerang individu demi kepentingan politik jangka pendek. Ia mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas politik di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut.
“Saya mengimbau agar isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat tidak dijadikan instrumen untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik jangka pendek. Mari kita saling menjaga kondusivitas politik,” tuturnya.
Dukungan Antikorupsi Tetap Ditekankan
Demer menegaskan sikapnya tidak berarti mengendurkan dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Ia menyatakan penanganan perkara tetap harus konsisten, tetapi wajib didasarkan pada bukti objektif serta prinsip negara hukum.
Menurutnya, perkara yang tidak ditangani berdasarkan bukti berisiko berkembang menjadi narasi politik. Situasi itu dinilai dapat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara yang seharusnya bekerja sesuai kewenangannya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan pasar dan investor ketika situasi global masih berfluktuasi. Tata kelola yang bersih dan baik, menurut Demer, perlu dibangun bersama tanpa saling menjatuhkan dalam perkara yang duduk persoalannya belum jelas.
Bagi Demer, pemisahan antara kegiatan bisnis penyediaan batu bara dan fungsi pengaturan pemerintah penting untuk menjaga tata kelola sektor energi. Batas kewenangan yang jelas juga dinilai diperlukan agar proses hukum dan dinamika politik tetap berjalan secara proporsional.
Source: mediaindonesia.com






