Menang Sengketa WTO, Indonesia Selamatkan Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa

Indonesia mempertahankan akses pasar ekspor ke Eropa senilai 437 juta dolar AS, atau sekitar Rp7,34 triliun, melalui kemenangan sejumlah sengketa dagang melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Nilai tersebut mencakup pasar bagi komoditas strategis yang selama ini menopang daya saing perdagangan Indonesia.

Kementerian Perdagangan menilai hasil sengketa itu penting di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan global. Kemenangan tersebut mencakup produk biodiesel, baja nirkarat atau stainless steel, serta produk sawit.

Akses Pasar Komoditas Strategis Dipertahankan

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan capaian itu dalam rapat di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, jalur penyelesaian sengketa WTO menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga pasar produk nasional di Eropa.

“Di panggung internasional, Kementerian Perdagangan juga berhasil memenangkan berbagai sengketa dagang di WTO melawan Uni Eropa, mulai dari komoditas biodiesel, baja nirkarat, hingga produk sawit, dan menyelesaikan berbagai hambatan perdagangan di luar negeri,” ujar Budi.

AspekRincianNilai atau Status
Akses pasar yang dipertahankanHasil sengketa dagang melawan Uni Eropa437 juta dolar AS atau sekitar Rp7,34 triliun
Komoditas terkaitBiodiesel, baja nirkarat, dan produk sawitKomoditas strategis Indonesia
Instrumen perlindungan domestikBMTP dan BMAD pada produk tertentuMenjaga industri dari perdagangan tidak sehat

Nilai akses pasar yang dipertahankan menunjukkan besarnya kepentingan ekspor Indonesia di kawasan Eropa. Selain mempertahankan pasar yang telah terbuka, pemerintah juga menangani hambatan perdagangan yang muncul di luar negeri.

Strategi tersebut berjalan bersamaan dengan upaya memperluas tujuan ekspor. Kemendag menempatkan pembukaan pasar baru sebagai salah satu dari tiga program prioritas perdagangan.

Perjanjian Dagang untuk Membuka Pasar Baru

Pemerintah mempercepat sejumlah perjanjian perdagangan internasional sepanjang 2025 untuk menambah peluang bagi pelaku usaha nasional. Langkah itu meliputi dorongan terhadap Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement atau CEPA dan Indonesia-Canada CEPA.

Selain itu, pemerintah mencatat peningkatan kerja sama melalui ASEAN Trade in Goods Agreement dan ASEAN-China Free Trade Area. Indonesia juga mendorong Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement sebagai bagian dari perluasan jaringan perdagangan.

Budi mengatakan perluasan pasar ekspor diarahkan pada penguatan diplomasi perdagangan, pembukaan pasar di negara nontradisional, serta peningkatan promosi dan penyebaran informasi ekspor. Pendekatan ini menjadi pelengkap dari upaya mempertahankan akses pasar yang telah diperjuangkan melalui sengketa WTO.

Fokus pemerintah tidak hanya tertuju pada pasar Eropa atau mitra dagang yang sudah ada. Pembukaan pasar di negara nontradisional diharapkan memberi pilihan tujuan baru bagi produk nasional.

Perlindungan Industri di Pasar Domestik

Di dalam negeri, Kemendag memperkuat instrumen trade remedies untuk melindungi industri dari tekanan perdagangan yang tidak sehat. Kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan diterapkan pada sektor tekstil dan produk tekstil, termasuk benang, kain kapas, serta produk keramik.

Produk hot rolled plate dan nylon film juga memperoleh perlindungan melalui kebijakan Bea Masuk Anti Dumping. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga industri dalam negeri ketika menghadapi produk impor yang berpotensi mengganggu persaingan usaha.

Indikator Perdagangan 2025Capaian
Surplus neraca perdagangan Januari–Desember41,05 miliar dolar AS
Pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa7,03 persen
Pertumbuhan ekspor nonmigas7,66 persen
Rasio ekspor jasa terhadap PDB3,03 persen

Rangkaian diplomasi perdagangan, pembukaan pasar, dan perlindungan industri mengiringi kinerja perdagangan Indonesia sepanjang 2025. Kemendag mencatat surplus neraca perdagangan Januari–Desember 2025 mencapai 41,05 miliar dolar AS.

Pada periode yang sama, pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa tercatat 7,03 persen, sedangkan ekspor nonmigas tumbuh 7,66 persen. Rasio ekspor jasa terhadap produk domestik bruto mencapai 3,03 persen.

Kemendag menyatakan akan melanjutkan penguatan daya saing nasional sekaligus memperluas manfaat perdagangan bagi pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Kemenangan sengketa di WTO menjadi salah satu penopang agar pasar ekspor Indonesia tetap terjaga saat persaingan perdagangan global menguat.

Source: www.suara.com
Terkait