Otoritas Jasa Keuangan mengubah aturan pembayaran manfaat pensiun setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait dana pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak. Perubahan ini memberi peserta, janda/duda, atau anak pilihan yang lebih fleksibel, termasuk menerima manfaat sekaligus.
Kebijakan baru ini juga dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum tanpa mengganggu keberlangsungan usaha dana pensiun. OJK menegaskan langkah tersebut tetap berada dalam kerangka prinsip kehati-hatian dan perlindungan kepentingan peserta.
Peserta Bisa Memilih Sekaligus atau Berkala
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026, pembayaran manfaat pensiun dari komponen pesangon, penghargaan masa kerja, dan/atau penggantian hak kini dapat dilakukan sekaligus atau berkala. Pilihan itu diberikan kepada peserta, janda/duda, atau anak yang berhak menerima manfaat tersebut.
OJK juga membuka ruang pembayaran sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai maupun kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan lama. Namun, setiap pelaksanaan pembayaran tetap harus didahului pengesahan perubahan peraturan dana pensiun dari OJK.
| Ketentuan | Isi Kebijakan Baru |
|---|---|
| Bentuk pembayaran | Sekaligus atau berkala |
| Pihak yang menentukan pilihan | Peserta, janda/duda, atau anak |
| Pembayaran sekaligus | Dapat dilakukan tanpa batasan nilai maupun kondisi tertentu |
| Syarat pelaksanaan | Harus ada pengesahan perubahan peraturan dana pensiun dari OJK |
Kepastian Hukum dan Stabilitas Industri
Menurut OJK, keputusan ini merupakan bentuk kewenangan untuk memberi kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Pada saat yang sama, kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kepentingan peserta dana pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun, serta stabilitas industri.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun. Artinya, industri dana pensiun masih memiliki payung kebijakan yang jelas selama aturan baru di level yang lebih tinggi belum terbit.
OJK menyebut tindak lanjut ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri dana pensiun. Lembaga tersebut juga menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
Fokus penguatan itu mencakup keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional. Di sisi peserta, perubahan ini membuat hak atas manfaat pensiun lebih fleksibel, sementara bagi penyelenggara dana pensiun kebijakan baru tetap menuntut proses pengesahan yang jelas sebelum pembayaran dijalankan.
Source: mediaindonesia.com






