Sitaan Korupsi Tembus Ratusan Miliar, RUU Perampasan Aset Makin Sulit Ditunda

Author: Cung Media

Gelombang sitaan bernilai besar dari perkara korupsi kembali membuat RUU Perampasan Aset terasa mendesak. Di saat aparat terus menemukan aset bernilai fantastis, pertanyaan utamanya bergeser ke satu hal sederhana, apakah negara sudah punya alat hukum yang cukup kuat untuk memulihkannya.

Di DPR RI, pembahasan regulasi itu disebut tetap berjalan dan menjadi salah satu agenda prioritas Komisi III. Namun, dorongan publik justru makin keras karena aturan perampasan aset yang ada saat ini masih tersebar di banyak undang-undang dan belum bekerja sebagai satu sistem yang utuh.

Sitaan besar yang memicu kembali desakan publik

Dalam penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, penyidik menyita aset dalam jumlah besar dari sejumlah perkara yang diduga terkait korupsi. Barang sitaan itu mencakup 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, dengan salah satu estimasi nilai mencapai Rp476 miliar.

Di perkara lain, penyidik juga mengamankan aset dari Cafe de’CLAN senilai sekitar Rp60 miliar, valuta asing dari money changer di Cipete senilai sekitar Rp7,2 miliar, serta aset dalam perkara KPK yang menyeret Etik Suryani senilai sekitar Rp21,2 miliar. Besarnya nilai sitaan ini membuat publik kembali mempertanyakan seberapa efektif pemulihan kerugian negara jika mekanisme hukumnya masih terpencar.

Perkara Aset yang Disita Perkiraan Nilai
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah 74 kilogram emas batangan, uang tunai berbagai mata uang Rp476 miliar
Cafe de’CLAN Dokumen, telepon genggam, uang tunai Rp60 miliar
Money changer di Cipete Valuta asing Rp7,2 miliar
Perkara KPK yang menyeret Etik Suryani Uang tunai, valuta asing, logam mulia Rp21,2 miliar

Dari rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas dan uang tunai berbagai mata uang yang setelah dikonversi diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Kasus yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka itu telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dan menyita aset senilai sekitar Rp21,2 miliar. Rangkaian penyitaan itu menunjukkan bahwa skala aset hasil dugaan tindak pidana bisa sangat besar dan tersebar di banyak lokasi maupun bentuk aset.

Aturan yang ada masih tersebar dan sektoral

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa ketentuan perampasan aset sebenarnya sudah ada di berbagai aturan. Namun, pengaturannya tersebar di KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, hingga UU Narkotika, sehingga dinilai masih bersifat sektoral.

Dalam KUHP dan KUHAP, perampasan barang hasil tindak pidana hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan hakim. Pola serupa juga berlaku dalam UU Tipikor yang menempatkan perampasan aset sebagai pidana tambahan dan tetap melindungi hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Bayu menyebut RUU itu nantinya akan mengatur lebih rinci jenis aset yang bisa dirampas dari tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk aset pribadi milik pelaku. Karena itu, perdebatan utamanya bukan hanya soal boleh atau tidaknya negara menyita aset, tetapi bagaimana mekanismenya dibuat lebih utuh dan tidak saling tumpang tindih.

DPR, lembaga pengelola aset, dan arah baru pembahasan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan DPR tidak mengabaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut pembahasan dilakukan intensif lewat rangkaian rapat dengar pendapat umum bersama akademisi, praktisi hukum, dan organisasi advokat.

Ia juga menjelaskan bahwa regulasi ini berbeda dari revisi undang-undang karena merupakan pembentukan aturan baru yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam. Dalam proses itu, muncul pula usulan pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan dan perubahan nama menjadi RUU Pemulihan Aset agar selaras dengan standar United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai substansi aturan harus memastikan eksekusi aset berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Ia juga menekankan perlunya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya debitur, agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga keuangan.

Fickar menjelaskan praktik eksekusi aset tanpa melalui proses pengadilan sebenarnya sudah dikenal dalam hukum perdata melalui mekanisme jaminan fidusia. Ia mendukung usulan perubahan nama menjadi RUU Pemulihan Aset karena dinilai lebih mencerminkan tujuan utama regulasi, yaitu mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

Di saat yang sama, Fickar mengkritik lambannya pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, proses legislasi kerap kembali menguat hanya ketika muncul tekanan publik akibat mencuatnya kasus-kasus korupsi besar, sementara di masa tenang pembahasan bisa kembali melambat.

Source: www.suara.com
Terbaru