Tarif Jadi WNI Naik Tajam, Biaya Permohonan Perkawinan Tembus Rp 25 Juta

Author: Cung Media

Biaya untuk menjadi WNI lewat sejumlah jalur kewarganegaraan akan naik mulai 1 Agustus 2026. Kenaikan yang ditetapkan lewat PP Nomor 30 Tahun 2026 ini paling terasa pada permohonan menjadi WNI melalui perkawinan, yang melonjak dari Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta per permohonan.

Perubahan tarif juga menyentuh layanan naturalisasi dan sejumlah urusan kewarganegaraan lain di Kementerian Hukum. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan menjadi penyesuaian tarif PNBP terbaru di sektor kewarganegaraan.

Tarif yang naik paling besar

Selain jalur perkawinan, biaya naturalisasi untuk warga negara asing yang ingin menjadi WNI juga ikut terkerek. Tarifnya berubah dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta untuk setiap permohonan.

Kenaikan lain terlihat pada pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda. Biayanya naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta per permohonan.

Layanan Tarif Lama Tarif Baru
Permohonan menjadi WNI melalui perkawinan Rp 15 juta Rp 25 juta
Permohonan naturalisasi menjadi WNI Rp 50 juta Rp 75 juta
Pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda Rp 1 juta Rp 2 juta
Permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia Rp 500.000 Rp 3,5 juta

Biaya kehilangan kewarganegaraan melonjak tajam

Penyesuaian terbesar ada pada permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Tarifnya naik dari Rp 500.000 menjadi Rp 3,5 juta berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.

Tidak semua layanan ikut berubah. Permohonan terkait perkawinan yang salinannya rusak atau hilang, maupun permohonan berdasarkan perkawinan campuran, tetap dikenakan biaya Rp 1 juta.

Alasan pemerintah menyesuaikan tarif

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara. Penyesuaian tarif dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. Dengan jadwal itu, masyarakat yang hendak mengurus status kewarganegaraan perlu menyesuaikan biaya terbaru sebelum aturan efektif berlaku.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru