Harga saham MLPT turun tajam secara nominal menjadi Rp 1.040 per lembar mulai perdagangan 21 Juli 2026. Perubahan ini terjadi setelah PT Multipolar Technology Tbk. menjalankan pemecahan saham dengan rasio 1:25.
Penurunan harga tersebut bukan berarti nilai investasi pemegang saham ikut menyusut. Setiap satu saham lama berubah menjadi 25 saham baru, sehingga nilai ekonomi dan porsi kepemilikan tetap proporsional.
Harga Rp 25.950 Disesuaikan Menjadi Rp 1.040
Sebelum aksi korporasi berlaku, saham MLPT ditutup pada Rp 25.950 per saham pada akhir cum di pasar reguler tanggal 20 Juli 2026. Pada saat itu, nilai nominal saham perseroan masih tercatat Rp 100 per lembar.
Secara hitungan awal, harga Rp 25.950 yang dibagi 25 menghasilkan Rp 1.038 per saham. Namun, harga teoretis disesuaikan ke Rp 1.040 mengikuti fraksi harga yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
Penyesuaian itu dilakukan agar harga baru dapat digunakan dalam mekanisme perdagangan saham. Harga Rp 1.040 menjadi pedoman tawar-menawar MLPT di pasar reguler maupun pasar negosiasi.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Pande Made Kusuma Ari, menyatakan parameter saham MLPT akan diperbarui dalam sistem perdagangan JATS pada 21 Juli 2026. Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
BEI juga merujuk pada surat keterbukaan informasi Multipolar Technology Nomor 049/MLPT/PDC/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026. Dalam keterbukaan informasi pada 20 Juli 2026, Pande mengatakan penyesuaian mencakup harga teoretis, jumlah saham hasil pemecahan, serta parameter saham di JATS.
Jumlah Lembar Saham Naik Menjadi 46,875 Miliar
Rasio stock split 1:25 membuat jumlah saham beredar MLPT meningkat dari 1,875 miliar lembar menjadi 46,875 miliar lembar. Kenaikan itu bersifat mekanis karena nilai nominal per saham juga diperkecil.
Nilai nominal MLPT berubah dari Rp 100 menjadi Rp 4 per saham setelah pemecahan. Aksi ini bukan penerbitan saham baru yang mengubah komposisi kepemilikan para pemegang saham.
| Komponen | Sebelum Stock Split | Setelah Stock Split |
|---|---|---|
| Rasio pemecahan | – | 1:25 |
| Nilai nominal per saham | Rp 100 | Rp 4 |
| Jumlah saham beredar | 1,875 miliar saham | 46,875 miliar saham |
| Harga saham/acuan | Rp 25.950 | Rp 1.040 |
Selain harga perdagangan, BEI menyesuaikan harga dasar untuk penghitungan Indeks Harga Saham individual MLPT. Berdasarkan formula Rp 1.040 dibagi Rp 25.950 lalu dikalikan 480, harga dasar baru saham tersebut menjadi 19,237.
Pembaruan parameter ini diperlukan agar data jumlah saham, harga, dan perhitungan indeks mencerminkan struktur modal yang baru. Investor karena itu perlu membedakan harga nominal yang lebih rendah dengan perubahan terhadap nilai fundamental perusahaan.
Targetnya Memperluas Akses Investor Ritel
Manajemen Multipolar Technology menyebut pemecahan saham ditujukan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan. Harga per lembar yang lebih rendah juga diharapkan membuat saham perseroan lebih terjangkau bagi investor ritel.
Dalam keterbukaan informasi pada 21 Mei 2026, manajemen menyatakan, “Pemecahan saham dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan serta menjadikan harga saham Perseroan lebih terjangkau bagi para investor ritel.” Perseroan juga menargetkan peningkatan jumlah pemegang saham melalui langkah tersebut.
Struktur kepemilikan saham tetap terjaga karena setiap investor menerima tambahan jumlah lembar secara proporsional. Dengan demikian, pemegang satu saham lama akan memiliki 25 saham baru setelah aksi ini berlaku.
MLPT menilai stock split dapat membantu menarik investor baru, meningkatkan daya saing di pasar modal, dan mengendalikan volatilitas harga. Namun, aksi korporasi ini tidak otomatis mengubah nilai ekonomi perusahaan maupun menjamin arah pergerakan harga pada perdagangan berikutnya.
Investor tetap perlu mencermati keterbukaan informasi, kondisi pasar, dan risiko investasi sebelum mengambil keputusan. Keputusan membeli atau menjual saham perlu didasarkan pada riset mandiri masing-masing investor.
