DJP Bisa Akses Informasi Rekening, Purbaya Tegaskan Bukan Aturan Pajak Baru

Author: Cung Media

Akses informasi keuangan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memicu perhatian, terutama terkait kekhawatiran bahwa rekening wajib pajak dapat diperiksa secara luas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan mekanisme tersebut bukan kebijakan pajak baru, melainkan bagian dari administrasi perpajakan yang telah berjalan.

Purbaya menyatakan wajib pajak yang sudah memenuhi kewajibannya tidak perlu khawatir. Pengawasan, menurutnya, tetap berfokus pada kepatuhan dan kesesuaian antara data perpajakan dengan informasi yang tersedia.

“Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Penegasan itu muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan. Dokumen tersebut mengatur prosedur internal ketika otoritas pajak memerlukan data untuk kepentingan analisis dan pengawasan perpajakan.

Bukan akses tanpa dasar ke seluruh rekening

Permintaan informasi keuangan dapat diarahkan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan. Namun, prosesnya dikaitkan dengan daftar sasaran analisis, prioritas pengawasan, atau prioritas ekstensifikasi yang dimiliki DJP.

Dengan demikian, surat edaran itu tidak diposisikan sebagai ketentuan yang membuka akses tanpa dasar terhadap seluruh rekening masyarakat. Aturan tersebut menjadi panduan kerja bagi unit di DJP dalam meminta informasi atau bukti yang diperlukan pada proses administrasi perpajakan.

Informasi dapat diminta kepada lembaga keuangan sesuai prosedur yang berlaku. Cakupannya juga meliputi penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework atau CARF.

Mekanisme Fungsi Keterangan
Akses informasi keuangan Analisis dan pengawasan pajak Dijalankan melalui prosedur internal DJP
Coretax Merekam aktivitas perpajakan Mencakup pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan
Host to host perbankan Pertukaran data perpajakan Sejumlah bank Himbara telah terhubung dengan sistem DJP

Peran Coretax dalam pengawasan

Purbaya menilai implementasi Coretax membuat kebutuhan DJP untuk mengandalkan permintaan data rekening menjadi tidak terlalu besar. Sistem administrasi perpajakan itu disebut dapat merekam aktivitas wajib pajak dengan cakupan yang lebih menyeluruh.

Aktivitas yang tercatat melalui sistem ini antara lain pembayaran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan. Pencatatan tersebut dinilai membantu DJP mendeteksi informasi perpajakan secara otomatis.

“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujar Purbaya.

Artinya, akses informasi keuangan tetap menjadi salah satu unsur dalam pengawasan, tetapi bukan satu-satunya penopang. Kemampuan sistem untuk merekam aktivitas perpajakan menjadi faktor yang dinilai semakin penting.

SE-9/PJ/2026 disebut memperkuat tata kelola

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga memastikan SE-9/PJ/2026 tidak menciptakan kewenangan baru bagi DJP. Menurutnya, penerbitan surat edaran tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola internal yang sebelumnya telah ada.

“Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal,” kata Bimo, sebagaimana dikutip Beritasatu.

Bimo menyebut tidak ada substansi yang memperluas ruang akses DJP terhadap informasi keuangan. Penyesuaian yang dilakukan disebut berfokus pada penyederhanaan tahapan prosedur agar administrasi dapat berjalan lebih efisien.

Sektor perbankan juga dinilai telah memahami mekanisme interoperabilitas data dengan DJP. Sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara telah terhubung secara host to host dengan sistem DJP untuk mendukung pertukaran data perpajakan.

Penguatan prosedur ini menempatkan akses informasi keuangan sebagai bagian dari proses pengawasan yang sudah berjalan, bukan sebagai aturan baru. DJP mengandalkan kombinasi tata kelola permintaan data, sistem Coretax, dan koneksi perbankan untuk mendukung administrasi perpajakan.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru