Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadapi praperadilan kedua yang diajukan Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Kali ini, gugatan tidak lagi menguji status tersangka, melainkan legalitas tindakan penggeledahan oleh penyidik.
Pengujian tersebut berjalan ketika penyidikan perkara telah dinyatakan rampung dan penanganannya beralih ke Jaksa Penuntut Umum KPK. Sidang ini menjadi ruang bagi pengadilan untuk menilai dasar serta pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan selama proses penyidikan.
Sidang Perdana Digelar 24 Juli 2026
Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada 17 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini tercatat dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 24 Juli 2026.
Agenda sidang pertama adalah pembacaan permohonan dari pihak Asrul. Setelah itu, pengadilan akan memeriksa dalil pemohon dan jawaban KPK mengenai penggeledahan yang dipersoalkan.
Asrul dikenal sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. Ia termasuk satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara kuota haji tambahan tersebut.
| Nama | Keterangan |
|---|---|
| Asrul Azis Taba | Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Kesthuri |
| Yaqut Cholil Qoumas | Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 |
| Ishfah Abidal Aziz | Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas |
| Ismail Adham | Direktur Operasional Maktour |
KPK Yakin Penggeledahan Sesuai Prosedur
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati kewenangan majelis hakim dalam menguji legalitas tindakan penyidik. KPK, kata dia, akan memaparkan argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar penggeledahan secara terbuka dalam persidangan.
Budi menegaskan penyidik meyakini seluruh prosedur telah dijalankan berdasarkan landasan hukum yang kuat. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
KPK juga mengajak masyarakat mengikuti proses hukum perkara ini. Sikap tersebut disampaikan di tengah posisi perkara yang telah memasuki tahap penuntutan.
Gugatan Pertama soal Status Tersangka Sudah Ditolak
Praperadilan ini merupakan upaya kedua yang ditempuh Asrul dalam perkara yang sama. Pada 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan Asrul yang mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka.
Hakim menilai KPK telah menjalankan prosedur formal hukum acara pidana dalam menetapkan Asrul sebagai tersangka. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon.”
Perbedaan objek gugatan membuat sidang terbaru tidak kembali membahas sah atau tidaknya status tersangka Asrul. Fokus pemeriksaan kini berada pada alasan hukum dan tata cara penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Penyidikan Kuota Haji Masuk Tahap Penuntutan
CNN Indonesia melaporkan KPK menyatakan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 rampung pada 14 Juli 2026. Keempat tersangka kemudian memasuki penanganan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
JPU KPK memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pelimpahan dilakukan, perkara akan masuk ke tahap pemeriksaan dan persidangan.
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menggunakan ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
