Promo Tank Day Berujung Krisis, Karyawan Starbucks Korea Bentuk Serikat

Author: Cung Media

Pembentukan serikat pekerja menjadi babak baru bagi Starbucks Korea setelah polemik promosi gelas pakai ulang “Tank Day” memicu tekanan besar terhadap perusahaan. Organisasi ini muncul di tengah sorotan atas beban kerja karyawan dan berakhirnya masa jabatan CEO Starbucks Korea.

Serikat tersebut menyatakan akan memperjuangkan perlindungan hak pekerja serta lingkungan kerja yang lebih baik. Para pekerja menilai upaya sebelumnya untuk menyampaikan persoalan kondisi kerja belum mendapat respons yang memadai dari manajemen.

Starbucks Korea mengonfirmasi pembentukan serikat pekerja itu pada Minggu, 19 Juli 2026. Perusahaan tidak mengungkap jumlah pekerja yang telah bergabung dalam organisasi tersebut.

Organisasi pertama sejak Starbucks masuk Korea

Serikat ini menjadi organisasi pekerja pertama di Starbucks Korea sejak jaringan kedai kopi tersebut beroperasi di Korea Selatan pada 1999. Pembentukannya mendapat perhatian karena bisnis ini memiliki skala operasi besar dan mempekerjakan sekitar 23.000 orang.

Korea Selatan juga merupakan pasar terbesar ketiga Starbucks di dunia setelah Amerika Serikat dan China. Data tersebut dikutip Beritasatu.com dari AFP, menempatkan dinamika hubungan pekerja dan manajemen di Starbucks Korea sebagai isu penting bagi perusahaan.

Peristiwa Waktu Keterangan
Promosi “Tank Day” 18 Mei Digelar bertepatan dengan peringatan Pemberontakan Gwangju
Pernyataan serikat 16 Juli 2026 Menyoroti perlindungan hak pekerja dan beban kerja
Konfirmasi Starbucks Korea 19 Juli 2026 Perusahaan mengonfirmasi pembentukan serikat

Beban promosi menjadi sorotan pekerja

Dalam pernyataan yang dipublikasikan pada 16 Juli 2026 di situs Federasi Serikat Pekerja Kimia, Tekstil, dan Pangan Korea, serikat menyoroti tekanan yang dirasakan karyawan. Mereka menilai Starbucks Korea terus menghadirkan program promosi yang justru menambah beban kerja di gerai.

Pernyataan itu tidak menyebut “Tank Day” secara langsung. Namun, kemunculan serikat terjadi setelah kontroversi promosi tersebut memperbesar perhatian publik terhadap relasi antara pekerja dan perusahaan.

“Waktunya telah tiba bagi kami untuk memperjuangkan hak-hak kami dan membangun kembali hubungan antara pekerja dan manajemen secara setara,” demikian pernyataan serikat tersebut. Pesan itu menegaskan dorongan pekerja untuk memperoleh posisi yang lebih seimbang dalam dialog dengan manajemen.

Seorang pejabat Starbucks Korea mengatakan perusahaan akan tetap berkomunikasi dengan serikat pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut menjadi respons awal manajemen terhadap tuntutan organisasi pekerja yang baru terbentuk.

Kontroversi pada peringatan Gwangju

Polemik “Tank Day” bermula ketika promosi itu digelar pada 18 Mei, bertepatan dengan peringatan ke-46 Pemberontakan Gwangju. Peristiwa prodemokrasi pada 1980 tersebut dikenal sebagai salah satu catatan kelam dalam sejarah Korea Selatan.

Promosi itu dikecam karena dinilai membangkitkan ingatan atas penindakan represif pemerintah terhadap gerakan tersebut. Data resmi menyebut 165 warga sipil tewas dalam peristiwa Gwangju.

Dampak kontroversi tidak hanya berupa kritik publik terhadap perusahaan. CEO Starbucks Korea kemudian mengundurkan diri, sementara penjualan perusahaan dilaporkan menurun dalam beberapa hari pertama setelah polemik mencuat.

Starbucks Korea juga sempat menutup lebih dari 2.000 gerai lebih awal di seluruh Korea Selatan. Penutupan dilakukan untuk memberikan edukasi kepada karyawan mengenai makna historis Pemberontakan Gwangju.

Dialog kerja akan menentukan langkah berikutnya

Serikat pekerja membawa isu hak karyawan dan beban promosi ke dalam hubungan kerja yang lebih formal. Bagi Starbucks Korea, keberadaan organisasi ini membuka kebutuhan dialog yang lebih terstruktur dengan tenaga kerja di pasar yang sangat besar.

Respons perusahaan terhadap tuntutan pekerja akan menjadi penentu dalam penanganan isu kondisi kerja ke depan. Komunikasi antara manajemen dan serikat kini berlangsung di bawah kerangka hukum yang berlaku di Korea Selatan.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru