Mulai 20 Juli, 6 Pelabuhan Sterilkan Area Terbatas dan Tiket Jadi Syarat Masuk

Author: Cung Media

Pengguna jasa penyeberangan yang belum memiliki tiket tidak lagi dapat bebas masuk ke area terbatas di enam pelabuhan utama mulai Senin, 20 Juli 2026. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan program sterilisasi untuk mengatur akses orang, kendaraan, dan aktivitas di kawasan pelabuhan.

Perubahan ini berdampak langsung pada calon penumpang dan pengantar yang biasa memasuki area keberangkatan tanpa tiket. Hanya pengguna jasa bertiket yang dapat mengakses zona tertentu, sedangkan area vital tetap khusus bagi personel berwenang.

Enam Pelabuhan Masuk Program Sterilisasi

Program tersebut dijalankan serentak di titik penyeberangan yang melayani rute-rute strategis. Setiap pelabuhan akan menerapkan pengaturan akses berbasis zonasi dengan tingkat pengamanan yang berbeda.

Pelabuhan Ketentuan mulai 20 Juli 2026
Merak Menerapkan sterilisasi pelabuhan
Bakauheni Menerapkan sterilisasi pelabuhan
Ketapang Menerapkan sterilisasi pelabuhan
Gilimanuk Menerapkan sterilisasi pelabuhan
Kayangan Menerapkan sterilisasi pelabuhan
Lembar Menerapkan sterilisasi pelabuhan

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan. Pengaturannya juga mengadopsi standar keamanan International Ship and Port Facility Security atau ISPS Code.

Tiket Menjadi Kunci Akses Zona 2

Kawasan pelabuhan dibagi menjadi tiga zona untuk membuat pergerakan pengguna jasa, pekerja, dan kendaraan lebih terkendali. Pembagian tersebut membedakan area umum, area terbatas, dan area vital dengan aturan akses masing-masing.

Zona Fungsi Akses
Zona 1 Fasilitas umum dan kawasan komersial Terbuka
Zona 2 Area terbatas penumpang dan kendaraan Pengguna yang sudah memiliki tiket
Zona 3 Area vital atau restricted area Personel berwenang

Penumpang dan kendaraan tanpa tiket tidak diperkenankan masuk ke Zona 2 maupun Zona 3. Pihak tanpa kewenangan juga tidak dapat mengakses area vital yang ditetapkan sebagai restricted area.

Pembatasan berlaku pula bagi calo, pedagang asongan yang tidak memenuhi ketentuan, serta pihak yang membawa barang berbahaya tanpa izin. Petugas yang berada di luar kewenangan atau zonanya juga tidak diperbolehkan memasuki area terbatas.

Pengawasan Digital dan Jalur Kendaraan Disiapkan

Direktur Operasional dan Transformasi ASDP, Rio Lasse, menyatakan sterilisasi tidak hanya dimaksudkan sebagai pembatasan akses. Program ini dirancang untuk memastikan setiap orang, kendaraan, dan aktivitas di pelabuhan dapat teridentifikasi, terverifikasi, serta termonitor.

ASDP menyiapkan Face Recognition, sistem registrasi digital, One Gate System, CCTV, dan pengendalian akses berbasis zonasi. Di Merak dan Bakauheni, persiapan juga mencakup patroli gabungan, penataan kawasan, pemasangan rambu, media sosialisasi, serta pengaturan jalur kendaraan.

Dukungan teknologi Face Recognition (FR), sistem registrasi digital, One Gate System, serta pengendalian akses berbasis zonasi akan memperkuat keamanan objek vital sekaligus meningkatkan keandalan operasi dan kualitas pelayanan, ujar Rio dalam keterangan resmi, Minggu (19/7/2026). Pendataan akses berbasis FR disiapkan untuk mendukung penerapan program sejak hari pertama.

Menurut keterangan ASDP yang dikutip finance.detik.com, sosialisasi dan penyempurnaan infrastruktur telah berlangsung selama dua pekan terakhir. Proses tersebut melibatkan regulator, aparat keamanan, operator kapal, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Ruang Usaha Tetap Tersedia di Area Umum

Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menyebut penataan kawasan dilakukan dengan pendekatan kolaboratif dan humanis. Pemerintah daerah dilibatkan agar masyarakat yang sebelumnya beraktivitas di pelabuhan tetap memiliki ruang usaha yang lebih tertata di Zona 1.

Sterilisasi bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan membangun budaya baru yang mengedepankan keselamatan, keamanan, kedisiplinan, dan pelayanan prima, ujar Windy. Penataan zonasi diharapkan dapat menekan risiko kecelakaan, kriminalitas, penyelundupan, gangguan keamanan, sekaligus menjaga akurasi data manifest penumpang.

Vendor dan kontraktor yang bekerja di kawasan pelabuhan wajib menggunakan alat pelindung diri serta melaporkan aktivitasnya kepada pengelola. Ketentuan itu menjadi bagian dari pengendalian kegiatan di area dengan tingkat risiko yang lebih tinggi.

Source: finance.detik.com
Terbaru