Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi setelah menerima amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah itu menegaskan, kewajiban melapor melekat pada setiap penyelenggara negara ketika berhadapan dengan pemberian yang patut diduga terkait jabatan.
Peringatan itu muncul di tengah sorotan atas penanganan kasus di Kuantan Singingi, Riau. KPK juga sedang menelusuri dugaan suap dan gratifikasi yang disebut terkait urusan jabatan serta pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Kewajiban Lapor yang Disorot KPK
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penjelasan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026. Ia menekankan bahwa penyelenggara negara semestinya sudah mengetahui kewajiban mereka, termasuk soal pelaporan dugaan gratifikasi.
KPK menyebut aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, pejabat publik dinilai tidak semestinya ragu ketika menerima sesuatu yang berpotensi berkaitan dengan kewenangannya.
| Peristiwa | Tanggal | Keterangan |
|---|---|---|
| Operasi tangkap tangan KPK | 29 Juni 2026 | Berlangsung di Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta |
| Penetapan tersangka | 1 Juli 2026 | Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka |
| Penjelasan KPK soal kewajiban lapor | 4 Juli 2026 | Disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta |
Tiga Tersangka dalam Perkara Kuansing
Dari operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026, KPK mengamankan 10 orang sebelum menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
KPK menduga ketiganya terlibat suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, lembaga itu juga mendalami dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Penjelasan Raja Juli Soal Amplop
Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan bahwa amplop itu tertinggal saat Suhardiman melakukan audiensi pada 2 Juni 2026. Ia menyebut amplop tersebut berada di dalam map dan baru disadari setelah bupati itu meninggalkan ruangan.
Setelah mengetahui adanya amplop, Raja Juli mengatakan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut ketika proses pengembalian dilakukan.
Pengembalian amplop itu disebut baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena sempat tertunda akibat kendala jadwal. Amplop itu kemudian diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Posisi Gratifikasi dalam Perkara Ini
KPK menilai pelaporan awal menjadi penting untuk memperjelas posisi hukum peristiwa yang terjadi. Dalam pandangan lembaga itu, langkah proaktif pejabat negara dapat membantu menjaga akuntabilitas dan mencegah persepsi adanya imbalan di balik pertemuan resmi.
Kasus ini kini menjadi bagian dari penelusuran yang lebih luas atas dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Penjelasan Raja Juli soal amplop yang dikembalikan tetap menjadi salah satu titik yang ikut diperhatikan dalam perkembangan perkara tersebut.
