Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan aliran 85 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang disebut terkait dengan mantan tim sukses Bupati Langkat Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Nilai keseluruhan proyek itu ditaksir mencapai sekitar Rp 10,2 miliar.
Temuan ini membuat penyidik kembali menyorot pola pembagian proyek di dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Perkim Langkat. KPK menduga paket pekerjaan itu masuk melalui mekanisme pengadaan langsung.
85 paket proyek tersebar di dua dinas
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Yaqub, yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024, mendapat paket pekerjaan proyek pada 2025. Paket itu tersebar di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat.
Rinciannya, 80 paket berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp 9,5 miliar. Lima paket lainnya berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat dengan nilai sekitar Rp 748 juta.
| OPD | Jumlah Paket | Nilai |
|---|---|---|
| Dinas Pendidikan Langkat | 80 paket | Rp 9,5 miliar |
| Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat | 5 paket | Rp 748 juta |
| Total | 85 paket | Rp 10,2 miliar |
Dugaan komitmen fee dalam tiap proyek
KPK juga menduga proyek-proyek itu tidak diberikan tanpa imbalan. Dalam penyidikan, Syah Afandin alias Ondim diduga meminta komitmen fee dari setiap proyek yang dikerjakan Yaqub.
Besaran fee yang diduga diminta berbeda untuk tiap dinas. Untuk proyek di Dinas Pendidikan, angkanya disebut mencapai 10 persen dari nilai proyek, sedangkan untuk pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diduga mencapai 17 persen.
OTT yang membuka perkara
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026. Penetapan itu menandai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Uang suap yang diduga sudah diterima
KPK menduga Syah Afandin telah menerima uang suap sebesar Rp 800 juta. Jumlah itu berasal dari total komitmen Rp 1,117 miliar yang dijanjikan Yaqub terkait pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Hingga kini, KPK masih menelusuri rangkaian transaksi, pembagian proyek, dan keterkaitan para pihak dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat. Lembaga antirasuah itu menilai pola proyek dan imbalan tersebut berkaitan dengan relasi politik antara pihak swasta dan kepala daerah.
