Saat Hoaks dan AI Menggerus Kepercayaan, KPI Didorong Menjaga Ruang Informasi

Ancaman terhadap negara kini tidak selalu berbentuk agresi militer. Disinformasi, propaganda digital, manipulasi algoritma, dan konten berbasis kecerdasan buatan dapat memengaruhi cara masyarakat berpikir serta mengambil keputusan.

Risikonya semakin besar ketika informasi palsu menyerang kepercayaan publik dan memperuncing perbedaan di masyarakat. Karena itu, ruang informasi yang sehat dipandang sebagai bagian penting dari ketahanan nasional.

Indonesia berada dalam ekosistem media yang sangat padat, ketika televisi dan radio berjalan berdampingan dengan media sosial, layanan video internet, serta platform digital global. Produksi dan penyebaran konten pun tidak lagi dibatasi oleh batas negara maupun yurisdiksi.

Data yang dipaparkan detikcom menunjukkan sekitar 229 juta penduduk Indonesia telah menggunakan internet, setara 80,66 persen populasi. Lebih dari 143 juta orang aktif memakai media sosial, sementara televisi masih menjangkau mayoritas publik setiap pekan.

IndikatorDataDampak
Pengguna internetSekitar 229 juta atau 80,66 persen populasiArus informasi digital menjangkau sebagian besar masyarakat
Pengguna media sosialLebih dari 143 jutaPercakapan publik sangat dipengaruhi platform sosial
Konsumsi televisiLebih dari 70 persen menonton setiap mingguPenyiaran tetap memiliki daya pengaruh besar

Ancaman yang Menjalar ke Banyak Sektor

Besarnya jangkauan digital membuka akses informasi yang luas, tetapi juga menciptakan banjir konten yang tidak selalu benar. Hoaks, ujaran kebencian, perjudian daring, eksploitasi anak, dan polarisasi sosial menjadi persoalan yang dapat mengganggu kualitas ruang publik.

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 menempatkan ancaman nonmiliter dan hibrida sebagai fokus pertahanan. Ancaman informasi dinilai dapat mengganggu stabilitas politik, kehidupan sosial budaya, ideologi, serta persatuan nasional tanpa penggunaan kekuatan bersenjata.

Dalam kerangka Astagatra, dampak informasi manipulatif tidak berhenti pada kesalahan persepsi publik. Ancaman ini juga dapat melemahkan nilai kebangsaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

BidangPotensi Dampak Ancaman Informasi
IdeologiMelemahkan internalisasi Pancasila dan wawasan kebangsaan
PolitikMemicu polarisasi serta menurunkan kepercayaan publik
EkonomiMengganggu stabilitas ekonomi dan industri media nasional
Sosial budayaBerpotensi mengikis nilai luhur masyarakat Indonesia
Pertahanan dan keamananMelemahkan kohesi sosial dan daya tahan bangsa

Peran KPI di Tengah Perubahan Media

Komisi Penyiaran Indonesia selama ini menjalankan pengawasan terhadap isi siaran televisi dan radio sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, pergeseran perilaku publik menuju platform digital menuntut lembaga ini beradaptasi dengan perubahan ekosistem media.

Penyiaran nasional tetap memiliki posisi penting karena menjalankan fungsi informasi, hiburan, edukasi, kontrol sosial, dan pelestarian budaya. Di tengah dominasi algoritma platform global, media penyiaran diharapkan tetap menyajikan konten yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.

Transformasi pengawasan didorong melalui regulasi yang lebih adaptif dengan prinsip same service, same rules. Agenda tersebut juga mencakup pemanfaatan AI dan analisis data untuk modernisasi pengawasan, penguatan konten lokal, serta perlindungan kelompok rentan.

Peran KPI juga didorong melampaui pemeriksaan kepatuhan siaran semata. Lembaga ini diharapkan menjadi penggerak literasi media sekaligus penjaga kualitas ruang publik di tengah Konvergensi Digital.

Kolaborasi Menjaga Ketahanan Informasi

Pengawasan ruang digital tidak dapat ditanggung regulator seorang diri. Penguatan Ketahanan Informasi Nasional memerlukan kolaborasi pemerintah, industri media dan platform digital, perguruan tinggi, komunitas, serta media dalam pola kerja pentahelix.

Pemerintah dan KPI perlu menyelaraskan tata kelola penyiaran dengan perkembangan ruang digital, terutama terkait perlindungan anak dan perempuan. Industri media serta platform digital juga didorong membangun standar konten yang bertanggung jawab dan menangani hoaks, ujaran kebencian, serta konten berbahaya.

Perguruan tinggi dapat menyumbang riset penyiaran, indeks kualitas siaran, kajian literasi digital, hingga dampak AI terhadap perilaku masyarakat. Sementara itu, komunitas masyarakat sipil dapat memperluas literasi media melalui partisipasi aktif dalam pengawasan konten.

Kemampuan menguasai teknologi saja tidak cukup untuk memperkuat posisi Indonesia di era digital. Kemampuan menjaga ruang informasi tetap aman, sehat, dan produktif menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat kritis menuju Indonesia Emas 2045.

Source: news.detik.com
Terkait