Rumah Sentul Ikut Diperiksa, Kuasa Hukum Febrie Ungkap Status Sertifikat

Rumah di kawasan Sentul menjadi salah satu materi yang diperiksa dalam perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan sertifikat properti tersebut tidak tercatat atas nama Febrie.

Menurut Hotman, kepemilikan rumah itu telah beralih melalui hibah dari mertua Febrie kepada cucunya. Ia menyebut anak Febrie kini menjadi nama yang tercantum dalam sertifikat rumah tersebut.

Status Sertifikat Disampaikan dalam Pemeriksaan

Penjelasan mengenai asal-usul rumah Sentul disampaikan setelah Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026. Hotman mengatakan keterangan terkait hibah itu juga telah dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

Hotman menegaskan proses hibah disebut sudah berlangsung jauh sebelum perkara PT Asabri muncul. Atas dasar itu, ia membantah adanya rekayasa dalam perubahan status kepemilikan rumah tersebut.

“Rumah itu dulunya adalah rumah mertuanya. Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman di Kejaksaan Agung.

Ia kembali menyatakan sertifikat rumah itu sudah menggunakan nama anak Febrie. “Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa,” ujar Hotman.

Pengelolaan Rumah Disebut Beralih Sejak 2022

Rumah Sentul turut diperiksa dalam kaitannya dengan penguasaan dan pengelolaan properti itu sejak 2022. Hotman menyebut Don Ritto telah menguasai serta mengelola rumah tersebut, termasuk ketika dilakukan renovasi kecil di bagian dalam.

Menurut penjelasan pihak kuasa hukum, kondisi itu membuat Febrie tidak mengetahui keadaan di dalam rumah Sentul. Penjelasan serupa juga disampaikan Hotman mengenai isi brankas di de’Clan.

“Rumah di Sentul itu kan, itu kan kalau renovasi memang sejak tahun 2022 sudah di bawah penguasaan pengelolaan dari Don Ritto, kliennya beliau, dan renovasi kecil-kecil di dalam kan ya tidak diketahui oleh Pak Febrie,” kata Hotman.

Pemeriksaan Disebut Terbatas pada Perkara PT Asabri

Pemeriksaan kali ini, menurut Hotman, hanya berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri. Suara.com melaporkan penyidik mengajukan total 18 pertanyaan kepada Febrie dalam pemeriksaan tersebut.

Hotman menyebut seluruh pertanyaan telah dijawab oleh kliennya. Ia juga mengatakan Febrie diperiksa sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan setelah pemeriksaan selesai.

“18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman. Ia juga menegaskan, “Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari.”

PerkaraStatus Pemeriksaan Menurut Hotman
PT AsabriSudah diperiksa
Blackout di SumateraBelum dilakukan pemeriksaan
Dugaan korupsi PT Krakatau SteelBelum dilakukan pemeriksaan

Selain perkara PT Asabri, Hotman menyebut terdapat dua perkara lain yang belum masuk tahap pemeriksaan terhadap Febrie. Dua perkara itu adalah blackout di Sumatera dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Hampir seluruh pertanyaan dalam pemeriksaan PT Asabri, menurut Hotman, berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp50 miliar dari Tan Kian. Febrie melalui kuasa hukumnya membantah dugaan penerimaan uang tersebut.

“Jawabannya tidak, itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” tandas Hotman.

Source: www.suara.com
Terkait