Usai PHK, Begini Cara Klaim Uang Tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Hingga 6 Bulan

Author: Cung Media

Pekerja yang terkena PHK masih punya bantalan sementara lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Program yang dijalankan Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan ini memberi uang tunai hingga 6 bulan, ditambah akses bursa kerja dan pelatihan untuk membantu pekerja kembali masuk ke dunia kerja.

Besar manfaatnya tidak kecil. Peserta berhak menerima 60 persen dari upah selama 3 bulan pertama, lalu 30 persen untuk 3 bulan berikutnya, dengan batas maksimal upah Rp5.000.000.

Syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan

JKP tidak otomatis berlaku untuk semua korban PHK. Peserta harus WNI, belum berusia 54 tahun saat mendaftar, dan memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam rentang 24 bulan sebelum PHK.

Status kepesertaan jaminan sosial juga wajib sesuai ketentuan. Untuk perusahaan besar atau menengah, pekerja harus tercatat dalam JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM, sedangkan untuk perusahaan kecil atau mikro cukup JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Ketentuan Rincian
Manfaat uang tunai 60 persen upah selama 3 bulan pertama
Manfaat uang tunai 30 persen upah selama 3 bulan berikutnya
Batas upah Rp5.000.000
Masa manfaat Maksimal 6 bulan

Hubungan kerja juga harus resmi, baik PKWT maupun PKWTT. Selain itu, pekerja perlu memiliki akun SIAPkerja aktif, laporan PHK yang sudah diajukan, surat pernyataan bersedia bekerja kembali, dan rekening bank aktif.

Siapa yang tidak bisa menerima JKP

Program ini tidak ditujukan untuk semua kasus berakhirnya hubungan kerja. Pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau PKWT yang kontraknya habis sesuai perjanjian resmi tidak masuk dalam penerima manfaat.

Dengan batasan itu, JKP lebih fokus pada pekerja yang kehilangan pekerjaan di luar pilihan pribadi. Status PHK dan riwayat kepesertaan menjadi kunci utama dalam proses verifikasi manfaat.

Langkah awal pengajuan yang perlu disiapkan

Pengajuan dimulai dari memastikan data kepesertaan sudah benar. Setelah itu, akun SIAPkerja harus aktif dan laporan PHK perlu masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Dokumen pendukung juga harus siap sejak awal agar proses pencairan tidak tersendat. Surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan rekening bank aktif menjadi syarat penting sebelum dana diterima.

Program yang bukan sekadar uang tunai

JKP dirancang sebagai jembatan pemulihan setelah PHK, bukan hanya bantuan sesaat. Selain uang tunai, peserta juga mendapat peluang untuk mencari kerja baru melalui bursa kerja dan pelatihan kerja.

Skema ini memberi waktu bagi penerima manfaat untuk menjaga daya beli sambil menyiapkan langkah berikutnya. Karena itu, kelengkapan administratif dan status kepesertaan menjadi hal paling menentukan sebelum manfaat bisa diproses.

Terbaru