Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikdasmen memanggil 60.896 guru untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2. Pemanggilan ini menjadi langkah penting dalam percepatan sertifikasi guru di Indonesia.
Para guru yang masuk daftar peserta diminta segera memeriksa statusnya melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Setelah itu, mereka harus mengikuti seluruh tahapan yang sudah ditetapkan agar tetap masuk dalam proses.
Peserta yang dipanggil sudah memenuhi syarat administrasi
Direktur PPG Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, menyebut para calon peserta yang dipanggil telah memenuhi persyaratan administrasi. Mereka berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
Ferry juga menegaskan bahwa pemanggilan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi guru. Karena itu, guru yang terpanggil diimbau segera mengonfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB masing-masing.
Alur tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2
Proses PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 dimulai dengan konfirmasi kesediaan pada 22 hingga 28 Juni 2026. Setelah itu, peserta masuk ke tahap lapor diri pada 1 hingga 4 Juli 2026 sebelum mengikuti orientasi pada 8 Juli 2026.
| Tahap | Jadwal | Keterangan |
|---|---|---|
| Konfirmasi kesediaan | 22–28 Juni 2026 | Langkah awal bagi peserta yang dipanggil |
| Lapor diri | 1–4 Juli 2026 | Tahap berikutnya setelah konfirmasi |
| Orientasi | 8 Juli 2026 | Pengantar sebelum pembelajaran mandiri |
| Pembelajaran mandiri | 8 Juli–12 Agustus 2026 | Berlangsung melalui Ruang GTK |
| Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) | Setelah pembelajaran mandiri | Tahap akhir rangkaian proses |
Pembelajaran mandiri dilakukan melalui platform Ruang GTK. Setelah seluruh rangkaian selesai, peserta akan mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG atau UKPPPG sebagai tahap penutup.
Sertifikat pendidik jadi target akhir peserta
Guru yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat itu menjadi pengakuan atas profesionalisme guru sekaligus salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.
Kemendikdasmen menyebut program ini juga menjadi bentuk kehadiran negara untuk memberi keadilan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan diminta ikut mendampingi peserta selama proses berlangsung.
Pendampingan dinilai penting agar seluruh tahapan berjalan lancar dan lebih banyak guru bisa menuntaskan PPG. Informasi lebih lanjut mengenai PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 tersedia melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id dan akun media sosial @ppg_kemendikdasmen.
