Polisi di Samarinda kembali menekan peredaran narkotika di kawasan pelabuhan setelah mengamankan seorang pria berinisial AK, 40 tahun. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 22 paket sabu dengan berat bruto 10,67 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di wilayah Jalan Pangeran Suriansyah dan Jalan Muso Salim. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dengan penyelidikan di lapangan.
Penangkapan di bawah jembatan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Heru Erkahadi, didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, menyebut penindakan itu menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum pelabuhan.
AK diamankan saat berada di bawah Jembatan Jalan Abdul Mutholib, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang. Lokasi itu menjadi titik akhir penyelidikan sebelum petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Barang bukti yang ikut diamankan
Selain 22 poket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp140.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku. Seluruh barang bukti kini berada dalam penanganan penyidik bersama tersangka.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa sabu tersebut disiapkan untuk diedarkan kembali di sekitar kawasan pelabuhan. Polisi menilai laporan warga membantu pengungkapan kasus ini lebih awal sebelum peredaran meluas.
Pengakuan awal dan pengembangan kasus
Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ARI. Barang haram itu disebut akan diedarkan dengan imbalan tertentu, sementara ARI kini masih diburu petugas.
Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda telah menempatkan AK beserta seluruh barang bukti untuk penyidikan lanjutan. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan yang diduga terhubung dengan pasokan sabu tersebut.
Ancaman hukuman yang menanti
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disesuaikan melalui KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
