Polda Jabar Kian Menekan Kasus YTR, Pra-Rekonstruksi Buka Jalan Pasal Tambahan

Author: Cung Media

Polda Jawa Barat mulai memperkuat pembuktian dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR. Setelah Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menggelar pra-rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan korban dengan kondisi di lapangan.

Langkah itu penting karena kasus ini disebut melibatkan beberapa lokasi kejadian. Polisi kini menyusun ulang rangkaian peristiwa secara hati-hati sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Pra-rekonstruksi dilakukan di sejumlah titik kejadian

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pra-rekonstruksi sudah dilakukan di salah satu TKP dari beberapa lokasi yang diduga terkait perkara ini. Pemeriksaan lapangan dilakukan bertahap agar penyidik bisa memastikan setiap keterangan sesuai dengan situasi yang sebenarnya.

Setelah tahap awal itu selesai, polisi akan menjadwalkan rekonstruksi lanjutan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Rekonstruksi utama disiapkan untuk memperjelas alur peristiwa yang dialami korban selama diduga disekap dan dianiaya.

Berkas diperkuat, dua konstruksi pasal disiapkan

Penyidik saat ini masih merampungkan konstruksi perkara sebelum pelimpahan ke kejaksaan. Dalam proses itu, Polda Jabar juga menyiapkan dua konstruksi pasal yang diharapkan segera dilengkapi untuk memperkuat tuntutan terhadap tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian karena YTR diduga disekap selama tiga tahun terakhir dan mengalami penganiayaan berat. Korban disebut menderita luka serius, termasuk kebutaan dan luka pada bagian bibir.

Ahli psikologis dan psikiatri ikut diperiksa

Selain memeriksa bukti fisik di lokasi, penyidik turut melibatkan ahli untuk menilai kondisi psikologis dan psikiatri. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap tersangka Taufik Hidayat maupun korban YTR.

Langkah tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya bertumpu pada jejak di tempat kejadian perkara. Polisi juga ingin memastikan kondisi kejiwaan para pihak ikut masuk dalam pembuktian sebelum perkara ini masuk ke tahap berikutnya.

Source: bandung.kompas.com
Terbaru