325 Kg Sabu dari Thailand Disergap di Aceh, Dua Tersangka dan Jejak Jaringan Terbongkar

Author: Cung Media

Pengungkapan 325 kilogram sabu di Aceh membuka jejak jaringan internasional yang diduga menghubungkan Thailand dan Indonesia. Barang haram itu disebut bernilai sekitar Rp 585 miliar dan berpotensi merusak banyak nyawa jika lolos beredar.

Bareskrim Polri menangkap dua tersangka dalam operasi gabungan yang melibatkan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe. Penindakan dilakukan setelah penyelidikan yang berjalan sejak awal Mei 2026 dan berujung pada operasi di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe, pada 23 Juni 2026.

Jalur laut jadi pintu masuk

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut sabu itu diduga masuk lewat perairan Aceh melalui jaringan internasional Thailand-Indonesia. Hasil penyidikan awal menunjukkan barang tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut dari perbatasan Indonesia-Thailand.

Metode yang digunakan adalah ship to ship bersama kapal asing sebelum sabu dibawa ke pesisir Aceh. Pola ini memperlihatkan bagaimana jalur laut dan pesisir masih menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.

Dua orang diamankan bersama barang bukti besar

Dua tersangka yang ditangkap adalah JF, yang diduga berperan sebagai tekong, dan Z, yang diduga mengendalikan pengangkutan di darat. Keduanya diamankan setelah mobil Honda HR-V yang membawa sabu dihentikan di lokasi penindakan.

Petugas menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China dalam 13 karung, satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga dipakai untuk komunikasi jaringan. Jumlah barang bukti itu menjadi petunjuk penting untuk menelusuri alur distribusi yang lebih luas.

Diduga ada pengendali lain

Dari interogasi terhadap para pelaku, penyidik menemukan dua nama lain yang diduga memegang kendali, yakni MJ dan MHL. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO karena diduga punya peran penting dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Penyidikan juga diperluas ke penelusuran aliran dana dan analisis rekening yang dipakai dalam transaksi narkotika. Polisi turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyedia kendaraan pengangkut sabu.

Imbalan besar untuk para pelaku lapangan

Dari pemeriksaan awal, Z disebut dijanjikan upah Rp 30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut. Jika dihitung seluruhnya, nilai imbalan itu mencapai sekitar Rp 390 juta.

Sementara itu, J disebut dijanjikan sekitar Rp 400 juta sebagai tekong. Temuan ini menunjukkan bagaimana jaringan narkotika menggunakan imbalan besar untuk menggerakkan pelaku lapangan dalam operasi penyelundupan lintas negara.

Penyidik kini melengkapi berkas perkara dan memeriksa laboratorium terhadap barang bukti serta alat komunikasi. Pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga terhubung dengan penyelundupan sabu tersebut.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru