Kementerian Keuangan menyiapkan langkah baru untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai September 2026. Skema ini dipasang setelah proyek fisik terus berjalan dan target pembangunan puluhan ribu gerai koperasi tetap dikejar.
Pembayaran cicilan itu akan memakai alokasi Dana Desa melalui mekanisme transfer ke daerah dalam APBN. Pemerintah menempatkan skema ini agar beban pembiayaan tidak jatuh mendadak ke keuangan desa, sekaligus menjaga akuntabilitas penyaluran dana.
Saat ini sekitar 4.000 unit Kopdeskel Merah Putih sudah rampung 100 persen dari target tahap pertama sebanyak 30.000 unit. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menyebut seluruh hasil pembangunan itu akan direview oleh BPKP sebelum pembayaran berjalan penuh.
Audit jadi syarat sebelum cicilan mengalir
Askolani menegaskan hasil pembangunan harus melewati audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Review BPKP diposisikan sebagai tahap penting agar pembayaran cicilan tetap sesuai ketentuan.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBNKita di Jakarta Pusat. Kemenkeu menempatkan pengawasan sebagai syarat utama untuk menjaga ketertiban administrasi dan akuntabilitas program.
Cicilan disiapkan untuk enam tahun
Skema pembayaran biaya pembangunan Kopdeskel Merah Putih dirancang untuk jangka menengah selama enam tahun. Askolani menjelaskan bahwa 2026 akan menjadi tahun pertama cicilan dalam periode tersebut.
Pemerintah juga sudah menyiapkan pagu anggaran khusus untuk memulai pencicilan itu. Dengan begitu, pembayaran dapat dimulai ketika proyek dan hasil pembangunan sudah masuk tahap yang layak direview.
Dana Desa ikut menopang pembiayaan
Pembayaran melalui Dana Desa membuat beban program tidak langsung ditutup sekaligus pada awal pelaksanaan. Pola ini memberi ruang bagi pemerintah untuk menata arus pembiayaan secara bertahap melalui APBN.
Kemenkeu melihat mekanisme tersebut sebagai cara menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan kemampuan fiskal di tingkat desa. Pemerintah ingin pembiayaan tetap terukur tanpa mengganggu jalannya layanan dan kebutuhan desa.
Aturan baru sudah memberi dasar hukum
Dasar kebijakan ini berasal dari perubahan skema pendanaan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026. Aturan yang berlaku sejak 1 April 2026 itu membuka ruang bagi pemerintah untuk membayar cicilan melalui transfer ke daerah dalam APBN.
Regulasi tersebut juga menetapkan batas pembiayaan perbankan maksimal Rp3 miliar untuk setiap unit gerai Kopdeskel Merah Putih. Fasilitas kreditnya memiliki suku bunga tetap 6 persen per tahun dengan tenor 72 bulan.
Dampak ekonomi desa jadi target utama
Kemenkeu menempatkan Kopdeskel Merah Putih sebagai instrumen yang bisa menggerakkan ekonomi di tingkat desa. Pemerintah berharap stimulus dana yang mengalir dapat memberi nilai tambah bagi ekonomi desa di puluhan ribu wilayah yang masuk rencana pembangunan.
Askolani menekankan bahwa implementasi program ini diharapkan sesuai dengan rencana pemerintah. Fokusnya bukan hanya penyelesaian bangunan, tetapi juga efek ekonomi yang terasa sampai ke bawah.
Dengan skema baru ini, pemerintah menyiapkan pembiayaan yang lebih terukur untuk mendukung pembangunan koperasi desa dan kelurahan di berbagai daerah. Pengawasan, kelayakan hasil pembangunan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa tetap menjadi titik berat pelaksanaan program tersebut.
