Belanja rokok oleh anak-anak di Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai Rp4,49 triliun. Dari konsumsi kelompok usia yang seharusnya tidak dapat membeli rokok itu, negara diperkirakan menerima Rp2,23 triliun melalui cukai, PPN, dan pajak rokok daerah.
Angka tersebut menjadi kontras menjelang Hari Anak Nasional pada 23 Juli, ketika perlindungan kesehatan anak kembali menjadi perhatian. Penerimaan dari produk adiktif itu berasal dari konsumsi anak yang secara hukum seharusnya dibatasi dari akses rokok.
Belanja Rokok Anak Capai Miliaran Batang
Kajian RUKKI Foundation yang didiseminasikan bersama Lentera Anak pada Juli 2026 memperkirakan ada sekitar 2,03 juta anak berusia 13–17 tahun yang merokok. Sepanjang 2025, konsumsi mereka diperkirakan melampaui 4,17 miliar batang rokok.
Besarnya nilai konsumsi tersebut memperlihatkan bahwa pembatasan usia pembeli belum sepenuhnya menutup akses anak terhadap produk tembakau. Kondisi ini juga memperkuat kekhawatiran mengenai munculnya perokok baru pada usia dini.
| Indikator | Nilai | Periode |
|---|---|---|
| Anak usia 13–17 tahun yang merokok | Sekitar 2,03 juta anak | Kajian Juli 2026 |
| Konsumsi rokok anak | Lebih dari 4,17 miliar batang | 2025 |
| Nilai belanja rokok anak | Rp4,49 triliun | 2025 |
| Estimasi penerimaan negara | Rp2,23 triliun | 2025 |
Menurut kajian tersebut, prevalensi merokok lebih tinggi pada kelompok sosial ekonomi terbawah. Artinya, anak-anak dari keluarga yang membutuhkan perlindungan lebih besar justru menghadapi risiko konsumsi rokok yang lebih tinggi.
Pengeluaran rokok dapat mempersempit alokasi belanja keluarga untuk kebutuhan penting. Pangan bergizi, pendidikan, dan kesehatan berpotensi bersaing dengan pengeluaran untuk produk tembakau.
Aturan Pengendalian Sudah Ditetapkan
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP Kesehatan tersebut memuat ketentuan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Sejumlah ketentuan di dalamnya mencakup larangan penjualan rokok batangan dan pembatasan iklan rokok di media digital. Regulasi itu juga melarang bahan tambahan perisa pada produk terkait.
Usia minimal pembeli rokok ditetapkan menjadi 21 tahun. Aturan tersebut turut mengatur kawasan tanpa rokok, peringatan kesehatan bergambar, serta standardisasi kemasan produk.
Kebijakan ini diarahkan untuk menekan jumlah Perokok Anak dan mencegah anak lain mulai mengonsumsi nikotin. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada tersedianya aturan turunan serta pengawasan yang konsisten di lapangan.
Aturan Turunan Masih Dinanti
Sesuai amanat PP Kesehatan, seluruh aturan pelaksanaan seharusnya diterbitkan dan mulai ditegakkan pada 26 Juli. Kementerian Kesehatan baru mengonfirmasi satu kebijakan, yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Bisnis.com melaporkan bahwa kepastian penerbitan aturan turunan lainnya masih menjadi perhatian. Tanpa petunjuk pelaksanaan yang lengkap, pembatasan akses rokok bagi anak berisiko tidak berjalan maksimal.
Pengawasan pemasaran rokok di platform digital, penghentian penjualan eceran, dan penerapan peringatan kesehatan bergambar menjadi bagian penting dari pengendalian tersebut. Momentum Hari Anak Nasional menempatkan perlindungan anak dari adiksi nikotin sebagai ukuran nyata pelaksanaan kebijakan kesehatan.
