Kanwil DJP Jateng II Sita 28 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp 2,05 Miliar

Author: Cung Media

Kanwil DJP Jawa Tengah II mengambil langkah tegas dengan menyita serentak 28 aset milik penunggak pajak. Nilai taksiran seluruh aset itu mencapai sekitar Rp 2,05 miliar.

Langkah penyitaan ini menunjukkan bahwa penagihan pajak dapat berujung pada tindakan hukum jika upaya persuasif tidak juga menghasilkan pelunasan. Bagi otoritas pajak, tindakan tersebut juga menjadi sinyal bahwa kepatuhan tidak bisa terus ditunda.

Sita dilakukan bertahap setelah penagihan tidak tuntas

Kanwil DJP Jawa Tengah II menjelaskan bahwa penagihan pajak dimulai dari tahap pasif melalui penerbitan surat ketetapan pajak. Jika utang belum dilunasi, proses berlanjut ke penagihan aktif dengan surat teguran, surat paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau SPMP.

Pada saat SPMP disampaikan, petugas juga menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak. Penjelasan itu sekaligus memuat konsekuensi hukum bila tunggakan tetap tidak diselesaikan.

Aset yang disita mayoritas kendaraan

Kegiatan sita dilakukan pada 10-12 Juni 2026 dan menyasar objek yang tersebar di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak dalam wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Mayoritas barang yang disita berupa aset bergerak, terutama kendaraan bermotor.

Jenis aset yang diamankan mencakup mobil penumpang, mobil pikap, truk, hingga kendaraan operasional lainnya. Sebaran aset ini menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar satu jenis barang, tetapi mengikuti objek yang dinilai layak untuk disita.

Jenis aset Keterangan
Kendaraan bermotor Termasuk kelompok aset yang paling banyak disita
Mobil penumpang Masuk daftar aset bergerak yang diamankan
Mobil pikap Termasuk objek sita di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II
Truk Menjadi salah satu aset bergerak yang disita
Kendaraan operasional lainnya Juga ikut diamankan dalam penyitaan serentak

Langkah edukatif tetap dikedepankan

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut setelah pendekatan persuasif lebih dulu ditempuh kepada wajib pajak. Menurut dia, tindakan ini diharapkan mendorong pelunasan tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan untuk mendukung penerimaan negara.

DJP juga menegaskan bahwa pendekatan edukatif dan komunikatif tetap menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penagihan. Sebelum penyitaan dilakukan, Juru Sita Pajak Negara lebih dulu meneliti aset yang akan disita untuk memastikan status kepemilikan dan kelayakannya sebagai objek sita.

Seluruh dokumen administrasi penyitaan disiapkan sesuai ketentuan agar tindakan penagihan memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas. Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap penyitaan serentak ini dapat membuat wajib pajak lebih sadar untuk memenuhi kewajiban tepat waktu.

Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa setiap tunggakan pajak akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, proses penagihan tidak berhenti pada imbauan, melainkan bisa terus bergerak sampai ke tindakan hukum bila kewajiban tetap diabaikan.

Source: ikpi.or.id
Terbaru