Febrie Adriansyah Mundur Tanpa Keppres, Istana Ungkap Langkah Berikutnya

Author: Cung Media

Istana menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus tidak memerlukan Keputusan Presiden. Penjelasan itu sekaligus menjawab pertanyaan publik tentang mekanisme yang berlaku ketika seorang pejabat memilih mundur dari jabatannya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengunduran diri adalah keputusan pribadi dari pejabat yang bersangkutan. Karena itu, langkah tersebut tidak harus dituangkan dalam Keppres, berbeda dengan proses pengangkatan pejabat baru yang memang memerlukan penetapan Presiden.

Bagaimana mekanismenya

Prasetyo menjelaskan bahwa Keppres baru dibutuhkan ketika pemerintah hendak mengangkat Jampidsus pengganti. Proses itu dimulai dari usulan Jaksa Agung, lalu diteruskan untuk ditetapkan oleh Presiden.

Situasi Perlu Keppres? Keterangan
Febrie mengundurkan diri Tidak Bersifat pribadi dari pejabat yang bersangkutan
Pengangkatan Jampidsus baru Ya Dimulai dari usulan Jaksa Agung lalu ditetapkan Presiden

Dalam keterangannya pada Senin, 13 Juli 2026, Prasetyo menegaskan pemerintah belum menerima usulan pengangkatan pejabat baru untuk posisi tersebut. Artinya, penetapan Jampidsus pengganti masih menunggu langkah dari Jaksa Agung.

Surat mundur sudah diterima Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie pada Sabtu, 11 Juli 2026. Menurut Anang, keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan Polri dan menyeret namanya.

Meski Febrie mundur dari jabatan, Anang memastikan kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung tetap berjalan. Ia juga menyebut operasional Gedung Bundar tidak terganggu oleh proses tersebut.

Di tengah perhatian publik atas kasus yang melibatkan namanya, posisi Febrie juga dikaitkan dengan jabatannya di Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Namun Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa pengumuman terkait Ketua Pelaksana Satgas PKH akan disampaikan kemudian.

Source: www.viva.co.id
Terbaru