OC Kaligis Soroti Penetapan Tersangka Lodewyk Pusung, Prosedur Penyidikan Dipertanyakan

Author: Cung Media

Tim kuasa hukum Lodewyk Pusung menempatkan penetapan tersangka terhadap kliennya sebagai titik utama sengketa dalam perkara dugaan korupsi yang kini diuji lewat praperadilan. Mereka menilai proses yang dijalankan penyidik tidak sesuai prosedur, terutama pada tahap penyidikan dan penangkapan.

Gugatan itu dibahas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026). Di ruang sidang, OC Kaligis menegaskan bahwa sebelum Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka, pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa seharusnya diperiksa lebih dulu.

Pokok keberatan kuasa hukum

Menurut Kaligis, kewenangan dalam pengadaan berada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, hingga pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ia menilai posisi Lodewyk tidak berada pada ranah tersebut karena kliennya disebut hanya menjalankan tugas di bidang hubungan kelembagaan.

Kaligis juga mengatakan bahwa sejumlah berita acara pemeriksaan dan keterangan saksi yang ia pegang justru menguatkan pandangan bahwa Lodewyk tidak terlibat dalam proses pengadaan yang menjadi pokok perkara. Ia menegaskan, berdasarkan keterangan para saksi, tidak ada keterlibatan langsung kliennya dalam urusan itu.

Aspek Pandangan Kuasa Hukum Pertanyaan yang Masih Diperdebatkan
Kewenangan pengadaan Lodewyk tidak punya kewenangan Siapa yang bertanggung jawab dalam pengadaan
Pemeriksaan saksi Ada BAP dan keterangan saksi yang menguatkan Apakah keterlibatan Lodewyk pernah terbukti
Peran Lodewyk Hanya di bidang hubungan kelembagaan Apakah perannya terkait pengadaan barang dan jasa

Prosedur penangkapan ikut dipersoalkan

Selain mempertanyakan substansi perkara, Kaligis juga menilai tahapan hukum yang ditempuh terhadap Lodewyk tidak berjalan berurutan. Ia menyebut penangkapan dilakukan sebelum surat perintah dimulainya penyidikan diterbitkan secara lengkap.

“Seharusnya surat perintah dimulainya penyidikan lebih dahulu, kemudian dilakukan penangkapan. Hal itu yang kami nilai tidak sesuai prosedur dan menjadi dasar permohonan praperadilan,” kata Kaligis.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan belum dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, hal itu penting dibuka di persidangan agar proses penyidikan dan penetapan tersangka dapat diuji secara transparan.

Kaligis berharap pihak termohon, yakni Jaksa Agung Republik Indonesia, hadir dalam sidang lanjutan agar seluruh argumentasi hukum dari kedua pihak dapat diperdebatkan secara terbuka di hadapan hakim. Ia juga menyebut semua saksi dari pihaknya sudah siap hadir.

Permohonan praperadilan itu tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 29 Juni 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada 27 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan perkara.

Di sisi lain, jaksa sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis atau MBG. Selain Lodewyk, nama lain yang disebut adalah mantan Ketua BGN Dadan Hindayana dan wakilnya Sony Sanjaya.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru