DJP Kunci Transaksi Restoran di GrabFood dan GoFood, Omzet Kini Tak Mudah Disembunyikan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperketat pemantauan kepatuhan pajak restoran yang menjual lewat aplikasi pesan antar makanan digital. Transaksi di GrabFood, GoFood, dan ShopeeFood kini ikut masuk radar pemeriksaan lewat pencocokan data yang sudah berjalan lama.

Langkah ini bukan aturan baru, melainkan perluasan dari sistem pengawasan yang selama ini dipakai DJP bersama pemerintah daerah. Bagi pelaku usaha kuliner, omzet yang lewat platform digital tidak lagi mudah dianggap berada di luar jangkauan pemantauan pajak.

Cross-check Data Sudah Berjalan Bertahun-tahun

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP telah lebih dari lima tahun bertukar data dengan lebih dari 500 pemerintah kabupaten dan kota. Pertukaran data itu menjadi dasar untuk mengecek apakah laporan pajak restoran sesuai dengan aktivitas usaha yang tercatat di lapangan.

Data yang dipakai berasal dari pemerintah daerah yang memegang informasi wajib pajak sektor hotel, restoran, dan katering. Informasi tersebut kemudian disandingkan dengan laporan internal DJP untuk melihat kesesuaian nominal pajak yang disetorkan pelaku usaha.

AspekKeterangan
Durasi pertukaran dataLebih dari 5 tahun
Jumlah pemda yang terlibatLebih dari 500 kabupaten dan kota
Fokus dataWajib pajak sektor hotel, restoran, dan katering

Platform Pesan Antar Ikut Dipantau

Bimo menegaskan restoran yang berjualan di GrabFood, GoFood, dan ShopeeFood tidak berada di luar jangkauan pengawasan pajak. Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menyebut pertanyaan soal pengawasan restoran di platform pesan antar sudah terjawab lewat kerja sama data yang dilakukan bersama daerah.

Menurut dia, DJP juga sudah menjalankan proses cross-check semacam itu secara berkala. Karena itu, transaksi digital dari bisnis kuliner tetap bisa dibaca sebagai bagian dari aktivitas usaha yang perlu diuji kepatuhannya.

Tapping Box dan Stranas PK

Selain mengandalkan data pemerintah daerah, DJP juga mengoptimalkan gawai tapping box yang dipasang di mesin kasir restoran. Perangkat ini terhubung dengan dinas pendapatan daerah dan membantu pencatatan transaksi secara otomatis.

Penggunaan tapping box masuk dalam implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK. Tujuannya memperkuat transparansi dan akurasi penerimaan kas negara melalui pemantauan transaksi yang lebih rapi.

PerangkatFungsiPeran
Tapping boxMencatat transaksi otomatisTerhubung dengan dinas pendapatan daerah
Data pemdaPembanding laporan pajakMenjadi basis pencocokan DJP

Hubungan Pusat dan Daerah Tetap Dipisah

DJP menyebut pola kerja serupa juga berjalan di berbagai wilayah, termasuk dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sinkronisasi data dwi-lembaga dilakukan setiap tahun untuk membantu daerah mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus memberi DJP basis pembanding.

Bimo menekankan bahwa pertukaran data itu tidak mengubah kewenangan pajak antara pusat dan daerah. Hak pemungutan fiskal sektor restoran tetap berada di pemerintah daerah, sementara angka omzetnya dipakai DJP untuk menguji kepatuhan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan pola ini, restoran yang aktif di layanan pesan antar tidak hanya dilihat dari laporan yang mereka sampaikan sendiri. Aktivitas transaksi mereka juga bisa dicocokkan dengan data daerah dan perangkat pencatat yang sudah terpasang di lapangan.

Terkait