BEI Kaji Aturan Baru Saham Papan Khusus, Investor Perlu Siaga

Bursa Efek Indonesia sedang menyiapkan penyesuaian untuk saham di Papan Pemantauan Khusus. Dua hal yang ikut dikaji adalah kriteria emiten dan mekanisme auto rejection, yang bisa memengaruhi cara saham-saham berisiko diperdagangkan.

Langkah ini penting karena papan tersebut memang dipakai untuk menempatkan saham dengan karakteristik tertentu. BEI menempatkan emiten yang memiliki likuiditas rendah, ekuitas negatif, atau opini tidak wajar dari akuntan publik ke dalam pengawasan khusus agar risikonya lebih mudah dipantau.

Fokus kajian ada pada batas harga dan penyaringan emiten

Salah satu poin yang ikut dibahas adalah batas harga minimum Rp1 yang saat ini berlaku untuk saham di papan tersebut. Di sisi lain, aturan auto rejection juga menjadi perhatian karena mekanisme ini berperan sebagai pengendali volatilitas dalam perdagangan harian.

Penyesuaian kriteria dan batas harga diarahkan agar pengawasan tetap berjalan, tetapi pasar masih bisa bergerak secara efisien. Dengan begitu, saham yang masuk kategori khusus tetap berada dalam pengawasan yang ketat tanpa membuat mekanisme perdagangan menjadi terlalu kaku.

Aspek yang DikajiKondisi Saat IniTujuan Penyesuaian
Kriteria emitenSaham dengan karakteristik tertentu masuk Papan Pemantauan KhususMembuat penyaringan lebih tepat terhadap emiten berisiko
Harga minimumRp1Disesuaikan agar pengawasan dan perdagangan tetap seimbang
Auto rejectionBerlaku untuk perdagangan saham di papan tersebutMenjaga volatilitas tetap terkendali

BEI ingin sinyal risikonya lebih tajam

Papan Pemantauan Khusus tidak hanya menjadi klasifikasi perdagangan, tetapi juga penanda bahwa investor perlu lebih berhati-hati. Karena itu, BEI menilai kriteria yang masuk ke papan ini harus cukup tajam agar benar-benar mencerminkan profil risiko emiten yang diawasi.

Dengan penyelarasan aturan, transparansi pasar diharapkan meningkat dan investor bisa mengambil keputusan dengan lebih selektif. Saham yang masuk kategori khusus memang umumnya memiliki profil risiko lebih tinggi dibanding saham pada papan lainnya, sehingga informasi klasifikasi menjadi penting bagi pelaku pasar.

BEI juga menegaskan bahwa setiap perubahan akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pelaku pasar sebelum diterapkan. Langkah ini dibutuhkan agar investor dan anggota bursa bisa menyesuaikan strategi perdagangan jika ada perubahan pada persentase kenaikan dan penurunan harga harian.

Hingga sekarang, rincian teknis mengenai kriteria baru dan besaran auto rejection masih dalam tahap pengkajian. Finalisasi aturan itu masih menunggu pengumuman resmi dari otoritas bursa.

Source: mediaindonesia.com
Terkait