30 Wamen Masih Rangkap Komisaris BUMN, Putusan MK Belum Dijalankan Penuh

Author: Cung Media

Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di perusahaan pelat merah belum sepenuhnya dijalankan. Transparency International Indonesia mencatat masih ada sedikitnya 30 wakil menteri yang duduk sebagai komisaris BUMN hingga akhir Juni 2026.

Temuan itu menunjukkan masa transisi dua tahun yang diberikan setelah Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 belum dimanfaatkan maksimal. Menurut peneliti TII Ferdian Yazid, komposisi komisaris di sejumlah BUMN masih belum berubah meski larangan sudah jelas.

Daftar nama yang masih rangkap jabatan

TII menyebut para wakil menteri itu tersebar di berbagai BUMN dan anak perusahaan BUMN. Beberapa nama yang tercatat antara lain Sudaryono di Pupuk Indonesia, Giring Ganesha di GMF AeroAsia, dan Angga Raka Prabowo di Telkom Indonesia.

Wakil Menteri Penempatan Keterangan
Sudaryono Pupuk Indonesia Komisaris
Giring Ganesha GMF AeroAsia Komisaris
Angga Raka Prabowo Telkom Indonesia Komisaris
Ossy Dermawan Telkom Indonesia Komisaris
Fahri Hamzah BTN Komisaris
Suahasil Nazara PLN Komisaris
Helvy Yuni Moraza BRI Komisaris
Diana Kusumastuti Brantas Abipraya Komisaris
Yuliot Tanjung Bank Mandiri Komisaris
Didit Herdiawan Ashaf Perikanan Indonesia Komisaris
Suntana Pelindo Komisaris
Dante Saksono Harbuwono Pertamina Bina Medika/IHC Komisaris
Donny Ermawan Taufanto Dahana Komisaris
Christina Aryani Semen Indonesia Komisaris
Diaz F.M. Hendropriyono Telkomsel Komisaris
Ahmad Riza Patria Telkomsel Komisaris
Dyah Roro Esti Widya Putri Sarinah Komisaris
Todotua Pasaribu Pertamina Komisaris
Ratu Isyana Bagoes Oka Mitratel Komisaris
Juri Ardiantoro Jasa Marga Komisaris
Veronica Tan Citilink Komisaris
Taufik Hidayat PLN Energi Primer Indonesia Komisaris
Arif Havas Oegroseno Pertamina International Shipping Komisaris
Stella Christie Pertamina Hulu Energi Komisaris
Bambang Eko Suhariyanto PLN Komisaris
Faisol Riza Pertamina Gas Komisaris
Irene Umar Pertamina Gas Komisaris
Arrmanatha Christiawan Nasir PLN Indonesia Power Komisaris
Edward Omar Sharif Hiariej PGN Komisaris
Nezar Patria Indosat Komisaris

RUPS yang sudah berjalan belum mengoreksi komposisi

Menurut TII, beberapa BUMN sebenarnya sudah punya kesempatan untuk menyesuaikan susunan komisaris lewat rapat umum pemegang saham atau RUPS. Namun, RUPS yang telah berlangsung belum dipakai untuk mengganti wakil menteri yang masih merangkap jabatan.

Di PLN, RUPS pada Kamis, 28 Juni 2026, tetap mempertahankan Bambang Eko Suhariyanto dan Suahasil Nazara sebagai komisaris. Di Telkom Indonesia, RUPS tahunan pada Senin, 8 Juni 2026, juga tidak mengubah posisi Angga Raka Prabowo sebagai komisaris utama.

Ferdian menilai kondisi itu menunjukkan pemerintah belum menindaklanjuti putusan MK secara utuh. Ia menyebut keadaan tersebut sebagai preseden buruk karena dinilai mengabaikan semangat putusan untuk segera mengurangi risiko konflik kepentingan.

Sebelum putusan MK, TII mencatat ada 34 wakil menteri yang merangkap jabatan di berbagai perusahaan pelat merah. Menjelang satu tahun setelah larangan diketok, jumlah itu baru berkurang tiga, dan pengurangan tersebut ikut dipengaruhi kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan pada Oktober 2025 juga mengadopsi larangan yang sama. Hingga kini, komposisi komisaris di BUMN masih belum berubah signifikan meski aturan sudah berlaku dan masa transisi telah diberikan.

Source: www.tempo.co
Terbaru