30 Wamen Masih Rangkap Komisaris BUMN, Putusan MK Belum Dijalankan Penuh

Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di perusahaan pelat merah belum sepenuhnya dijalankan. Transparency International Indonesia mencatat masih ada sedikitnya 30 wakil menteri yang duduk sebagai komisaris BUMN hingga akhir Juni 2026.

Temuan itu menunjukkan masa transisi dua tahun yang diberikan setelah Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 belum dimanfaatkan maksimal. Menurut peneliti TII Ferdian Yazid, komposisi komisaris di sejumlah BUMN masih belum berubah meski larangan sudah jelas.

Daftar nama yang masih rangkap jabatan

TII menyebut para wakil menteri itu tersebar di berbagai BUMN dan anak perusahaan BUMN. Beberapa nama yang tercatat antara lain Sudaryono di Pupuk Indonesia, Giring Ganesha di GMF AeroAsia, dan Angga Raka Prabowo di Telkom Indonesia.

Wakil MenteriPenempatanKeterangan
SudaryonoPupuk IndonesiaKomisaris
Giring GaneshaGMF AeroAsiaKomisaris
Angga Raka PrabowoTelkom IndonesiaKomisaris
Ossy DermawanTelkom IndonesiaKomisaris
Fahri HamzahBTNKomisaris
Suahasil NazaraPLNKomisaris
Helvy Yuni MorazaBRIKomisaris
Diana KusumastutiBrantas AbiprayaKomisaris
Yuliot TanjungBank MandiriKomisaris
Didit Herdiawan AshafPerikanan IndonesiaKomisaris
SuntanaPelindoKomisaris
Dante Saksono HarbuwonoPertamina Bina Medika/IHCKomisaris
Donny Ermawan TaufantoDahanaKomisaris
Christina AryaniSemen IndonesiaKomisaris
Diaz F.M. HendropriyonoTelkomselKomisaris
Ahmad Riza PatriaTelkomselKomisaris
Dyah Roro Esti Widya PutriSarinahKomisaris
Todotua PasaribuPertaminaKomisaris
Ratu Isyana Bagoes OkaMitratelKomisaris
Juri ArdiantoroJasa MargaKomisaris
Veronica TanCitilinkKomisaris
Taufik HidayatPLN Energi Primer IndonesiaKomisaris
Arif Havas OegrosenoPertamina International ShippingKomisaris
Stella ChristiePertamina Hulu EnergiKomisaris
Bambang Eko SuhariyantoPLNKomisaris
Faisol RizaPertamina GasKomisaris
Irene UmarPertamina GasKomisaris
Arrmanatha Christiawan NasirPLN Indonesia PowerKomisaris
Edward Omar Sharif HiariejPGNKomisaris
Nezar PatriaIndosatKomisaris

RUPS yang sudah berjalan belum mengoreksi komposisi

Menurut TII, beberapa BUMN sebenarnya sudah punya kesempatan untuk menyesuaikan susunan komisaris lewat rapat umum pemegang saham atau RUPS. Namun, RUPS yang telah berlangsung belum dipakai untuk mengganti wakil menteri yang masih merangkap jabatan.

Di PLN, RUPS pada Kamis, 28 Juni 2026, tetap mempertahankan Bambang Eko Suhariyanto dan Suahasil Nazara sebagai komisaris. Di Telkom Indonesia, RUPS tahunan pada Senin, 8 Juni 2026, juga tidak mengubah posisi Angga Raka Prabowo sebagai komisaris utama.

Ferdian menilai kondisi itu menunjukkan pemerintah belum menindaklanjuti putusan MK secara utuh. Ia menyebut keadaan tersebut sebagai preseden buruk karena dinilai mengabaikan semangat putusan untuk segera mengurangi risiko konflik kepentingan.

Sebelum putusan MK, TII mencatat ada 34 wakil menteri yang merangkap jabatan di berbagai perusahaan pelat merah. Menjelang satu tahun setelah larangan diketok, jumlah itu baru berkurang tiga, dan pengurangan tersebut ikut dipengaruhi kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan pada Oktober 2025 juga mengadopsi larangan yang sama. Hingga kini, komposisi komisaris di BUMN masih belum berubah signifikan meski aturan sudah berlaku dan masa transisi telah diberikan.

Source: www.tempo.co

Terkait