Ratusan Pendamping PKH Kena Sanksi, Kemensos Tarik Kembali Rp7,9 Miliar

Author: Cung Media

Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi kepada ratusan pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH yang terbukti rangkap kerja. Selain hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja, mereka juga diwajibkan mengembalikan upah bulanan ke kas negara.

Temuan ini berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan yang mengungkap adanya indikasi pelanggaran sebelum para pendamping diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Dari penelusuran awal, ada 1.747 nama yang terindikasi memiliki pekerjaan lain di luar tugas utama mereka.

Verifikasi ribuan nama pendamping PKH

Setelah dilakukan verifikasi lanjutan, 1.696 orang tercatat masih aktif sebagai pendamping, sementara 51 orang lainnya sudah tidak aktif. Dari jumlah itu, 833 orang dinyatakan bersih dan tidak terbukti melanggar.

Sisanya kemudian masuk dalam kategori pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut. Sebanyak 141 pendamping terbukti bekerja penuh waktu di tempat lain, sedangkan 692 orang lainnya melakoni pekerjaan paruh waktu atau lepas.

Kategori Jumlah Keterangan
Terindikasi dari audit 1.747 Diduga memiliki pekerjaan lain
Masih aktif 1.696 Hasil penelusuran lanjutan
Tidak aktif 51 Hasil penelusuran lanjutan
Bersih 833 Tidak terbukti bersalah
Bekerja penuh waktu di tempat lain 141 Terbukti melanggar
Pekerjaan paruh waktu atau lepas 692 Terbukti melanggar

Pengembalian Rp7,9 miliar ke kas negara

Kemensos menyebut besaran honor pendamping PKH sebelum beralih status menjadi PPPK berada di angka Rp 3,1 juta per bulan. Dari perhitungan sementara, total pengembalian upah yang harus disetor ke kas negara ditaksir mencapai Rp 7,9 miliar.

Langkah ini diambil karena rangkap pekerjaan dinilai berpotensi mengganggu kewajiban pelayanan di lapangan. Petugas yang bekerja di tempat lain dikhawatirkan mengurangi jam kerja resmi mereka sebagai pendamping masyarakat rentan.

Pelanggaran tersebar di 38 provinsi

Indikasi rangkap jabatan ditemukan di 38 provinsi. Jawa Timur mencatat jumlah tertinggi dengan 246 orang, disusul Jawa Barat 236 orang dan Sumatera Selatan 191 orang.

Setelah tiga provinsi itu, Jawa Tengah tercatat 115 orang dan Banten 95 orang. Data lain menunjukkan Sumatera Utara 88 orang, Sulawesi Utara 85 orang, Sulawesi Selatan 80 orang, dan Lampung 75 orang.

Provinsi Jumlah Catatan
Jawa Timur 246 Tertinggi
Jawa Barat 236 Urutan kedua
Sumatera Selatan 191 Urutan ketiga
Jawa Tengah 115
Banten 95
Sumatera Utara 88
Sulawesi Utara 85
Sulawesi Selatan 80
Lampung 75
Kalimantan Barat 60
Kalimantan Selatan 53
Nusa Tenggara Barat 41
Sulawesi Tenggara 37
Riau 34
Sulawesi Barat 32
Jambi 23
Aceh 22
Papua Barat Daya 22
DKI Jakarta 21
Maluku Utara 21
Kalimantan Tengah 20
Sulawesi Tengah 19
Sumatera Barat 17
Kalimantan Timur 12
Kepulauan Riau 12

Sikap Kemensos dan penegakan disiplin

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan seluruh rekomendasi pemeriksa keuangan akan ditindaklanjuti secara transparan. Ia mengatakan kementeriannya akan memulihkan nama baik mereka yang tidak terbukti bersalah sekaligus memberi sanksi kepada yang melanggar.

“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. Yang kami cari adalah kejelasan,” ujarnya. Ia juga menyebut isu ini berkaitan dengan integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf, menilai rangkap jabatan dapat membuat kewajiban pelayanan terbengkalai. Karena itu, Kemensos menegaskan tidak akan menjatuhkan hukuman tanpa klarifikasi tertulis dan pemeriksaan dokumen pendukung yang kuat.

Pembenahan internal ini juga disebut penting untuk menjaga efektivitas penyaluran bantuan sosial bagi keluarga miskin. Kemensos menilai keterhubungan data lintas kementerian dan lembaga kini membuat riwayat pekerjaan ganda lebih mudah terdeteksi.

Gus Ipul mengingatkan bahwa jejak pelanggaran yang dulu sulit terlihat kini dapat terbaca lewat integrasi data yang semakin canggih. Karena itu, seluruh pendamping PKH diminta memegang komitmen yang telah ditandatangani sejak awal.

Terbaru