Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, mengambil langkah hukum untuk melawan status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis. Praperadilan yang diajukannya akan menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum sejak awal proses penyidikan.
Perkara itu sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan klasifikasi “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka”. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, permohonan tersebut terdaftar pada Senin (29/6) dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Isi permohonan yang diajukan
Dalam permohonannya, Lodewyk meminta pengadilan menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap dirinya sebagai tindakan sewenang-wenang. Ia juga meminta agar rangkaian surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan itu ditujukan kepada Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus sebagai termohon. Lodewyk juga meminta agar penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN dihentikan.
Sidang perdana sudah dijadwalkan
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/7) dengan agenda pembacaan petitum permohonan. Di dalam petitum itu, Lodewyk turut meminta agar seluruh keputusan atau penetapan lanjutan yang berkaitan dengan status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Selain meminta pembatalan status hukum yang melekat pada dirinya, ia juga memohon agar dikeluarkan dari rumah tahanan negara. Dalam permohonan yang sama, seluruh hak hukumnya diminta dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Kasus MBG sudah menjerat enam tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tata kelola MBG tahun 2025-2026. Mereka disebut berasal dari kalangan eks petinggi BGN hingga pihak yang terkait dengan penyedia motor listrik BGN.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Nama yang disebut dalam daftar tersangka antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Selain mereka, daftar itu juga memuat Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono selaku komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, dan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Dengan praperadilan ini, sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lodewyk kini resmi diuji di pengadilan.
