Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini dipakai untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha di tengah dinamika global.
Kebijakan tarif tetap itu juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menahan tekanan pada daya beli masyarakat. Di saat yang sama, PLN diminta terus menjaga layanan listrik tetap andal, terjangkau, dan berkeadilan.
Formula penyesuaian tetap ada, tetapi tidak dipakai untuk menaikkan tarif
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada dasarnya disesuaikan setiap tiga bulan. Penyesuaian itu mengacu pada empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price atau ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan atau HBA.
Untuk Triwulan III 2026, acuan yang digunakan berasal dari realisasi periode Februari–April 2026. Data yang dipakai mencatat kurs Rp16.959,32 per USD, ICP USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO batubara.
| Parameter | Nilai | Periode Acuan |
|---|---|---|
| Kurs rupiah | Rp16.959,32 per USD | Februari–April 2026 |
| ICP | USD96,12 per barel | Februari–April 2026 |
| Inflasi | 0,21 persen | Februari–April 2026 |
| HBA | USD70 per ton | Februari–April 2026 |
Meski formula itu memberi ruang untuk perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan harga listrik. Langkah ini diambil agar stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga di tengah tekanan dari faktor eksternal.
Subsidi tetap aman, 24 golongan pelanggan tidak berubah
Kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan non-subsidi. Pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan tarif listrik pada periode yang sama.
Kelompok yang dilindungi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Perlindungan ini dinilai penting agar layanan kelistrikan tetap terjangkau bagi kelompok yang membutuhkan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut keputusan tersebut diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III 2026 sebagai perpanjangan tangan pemerintah. PLN juga berkomitmen menjaga pasokan listrik tetap andal dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Darmawan menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah yang mempertahankan stabilitas tarif listrik pada periode ini. Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan memberi dampak langsung kepada masyarakat dan menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik.
Rincian tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 dapat diakses melalui situs resmi PLN pada laman penyesuaian tarif. Dengan begitu, pelanggan bisa memeriksa informasi yang berlaku tanpa menunggu perubahan lain dari kebijakan yang sudah dipastikan tetap ini.
Source: ambon.antaranews.com






