Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan KMRT Roy Suryo Notodiprojo oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Putusan itu menyorot bahwa tindakan upaya paksa penyidik dinilai mengandung cacat formil dan materiil.
Dalam amar perkara praperadilan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, permohonan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian. Putusan tersebut dibacakan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/7).
Penggeledahan dinilai tidak sesuai izin
Hakim menyatakan penggeledahan berdasarkan surat perintah nomor SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 tidak sah. Meski mendapat izin dari ketua PN Tangerang, alasan yang tercantum dalam permohonan izin dinilai tidak sama dengan pelaksanaan di lapangan.
Ketua PN Tangerang sebelumnya memberi izin karena rumah atau tempat tertutup yang disebut dalam surat diduga menjadi lokasi persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun dalam praktiknya, penggeledahan justru dipakai untuk melakukan penangkapan demi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum karena berkas perkara sudah lengkap.
Hakim menilai tindakan itu sudah tidak lagi bertujuan menemukan dan menyita barang bukti. Ia juga mengingatkan bahwa penggeledahan harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kehadiran dua saksi serta kepala desa atau ketua lingkungan.
Roy disebut kooperatif
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses penyidikan memang bisa menghadapi tantangan. Namun, keadaan itu dinilai bersifat kasuistik dan tidak otomatis berlaku sama untuk setiap perkara.
Berdasarkan fakta persidangan yang diperkuat keterangan Polda Metro Jaya, Roy dinilai bersikap kooperatif. Karena itu, hakim menilai secara materiil tidak ada urgensi melakukan penggeledahan dengan tujuan menangkap Roy.
Penangkapan dan penahanan ikut dibatalkan
Hakim juga menyatakan penangkapan Roy berdasarkan surat perintah nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah. Dalam pertimbangannya, Roy dan keluarga disebut menolak penangkapan tersebut.
Selain itu, sejak Roy ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, proses penyidikan tetap berjalan dan ia tidak pernah ditangkap. Hakim juga menyatakan tidak terbukti ada perbuatan Roy yang berupaya melarikan diri dari proses hukum.
Atas dasar itu, hakim menyebut tindakan penggeledahan dan penangkapan Polda Metro Jaya mengandung cacat formil dan materiil. Karena itu, kedua tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.
Penahanan Roy juga dinyatakan tidak sah. Penahanan itu didasarkan pada surat perintah penahanan nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
Syarat penahanan menurut hakim
Hakim menekankan penyidik harus berpedoman pada hukum acara dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi saat melakukan penahanan. Ia menyebut ada syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif yang harus dipenuhi.
Syarat formil mencakup surat perintah penahanan yang ditembuskan kepada keluarga, identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat perkara, dan tempat penahanan. Syarat materiil menuntut tersangka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Untuk syarat subjektif, hakim menyebut harus ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Adapun syarat objektif berlaku bagi tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau tindak pidana lain yang disebut dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Dalam perkara Roy Suryo, hakim tidak menerima alasan subjektif yang dipakai penyidik untuk menahan yang bersangkutan. Ia menilai penahanan itu tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga harus dinyatakan tidak sah.
Source: www.cnnindonesia.com






