Pemerintah Nusa Tenggara Timur kini menekan pembelian BBM bersubsidi dari kendaraan yang belum patuh pajak. Aturan baru ini membuat kendaraan nunggak pajak tak bisa lagi membeli Pertalite dan Solar di SPBU wilayah NTT.
Kebijakan itu juga menyasar kendaraan berpelat luar daerah yang bertransaksi di NTT. Pemerintah daerah menyebut langkah ini dibuat untuk menjaga keadilan subsidi dan memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima pihak yang berhak.
Dasar aturan di NTT
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan, masyarakat yang sudah membayar pajak seharusnya tidak kalah cepat oleh kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya.
Pemerintah daerah juga mengaitkan aturan ini dengan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak. Di saat yang sama, kuota BBM bersubsidi dari pemerintah pusat diharapkan tidak habis oleh transaksi yang tidak sesuai sasaran.
| Ketentuan | Sasaran | Dampak di SPBU NTT |
|---|---|---|
| Pasal 5 ayat 1 | Kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi pajak | Dilarang menggunakan BBM bersubsidi |
| Pasal 6 ayat 1 dan 2 | Kendaraan bermotor dari luar daerah NTT | Dilarang menggunakan BBM bersubsidi di seluruh SPBU di NTT |
Pengawasan dilakukan manual dan elektronik
Aturan yang sama juga menjelaskan cara identifikasi kendaraan yang belum melunasi pajak. Pasal 5 ayat 3 menyebut pemeriksaan dilakukan secara manual dan elektronik.
Sementara itu, Pasal 5 ayat 4 menerangkan identifikasi elektronik dijalankan melalui integrasi data sistem host to host antara BPAD dan badan usaha. Dengan mekanisme ini, pengecekan kendaraan diharapkan lebih ketat saat pembelian BBM subsidi berlangsung di lapangan.
Alasan kebijakan diperketat
Melki mengatakan kebijakan ini muncul setelah pemerintah daerah menerima banyak laporan soal kuota BBM bersubsidi yang cepat habis di sejumlah SPBU. Dari evaluasi yang dilakukan, salah satu penyebabnya adalah kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan yang belum taat pajak masih ikut membeli BBM subsidi di NTT.
Pemerintah daerah berharap distribusi subsidi energi bisa dipantau lebih ketat lewat aturan baru ini. Tujuannya adalah menekan penyimpangan dan memastikan subsidi tetap sampai kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Source: oto.detik.com






