Sejumlah SPBU di Jakarta dan Bekasi memasang larangan pengisian bahan bakar minyak bagi pengendara Suzuki Thunder. Kebijakan ini menarik perhatian karena motor tersebut memiliki tangki besar yang dapat menampung hingga 15 liter BBM.
Larangan tersebut tidak berlaku seragam di semua lokasi. Pengendara masih dapat menemukan SPBU yang melayani Suzuki Thunder selama transaksi tidak menunjukkan indikasi pelanggaran.
Bukan Larangan Nasional
Pembatasan pengisian untuk Suzuki Thunder merupakan inisiatif pengelola SPBU di lokasi masing-masing. Hingga informasi ini disampaikan, belum ada ketentuan nasional yang secara khusus melarang model motor tersebut membeli BBM.
Pengumuman biasanya terlihat dalam bentuk selebaran di sekitar dispenser atau spanduk di area pengisian. Sejumlah pengelola juga membatasi sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi serta pembelian memakai jeriken.
Menurut CNN Indonesia, langkah itu diarahkan untuk mencegah dugaan penyalahgunaan BBM. Pengelola ingin mengantisipasi pembelian berulang yang dicurigai dilakukan untuk mengumpulkan stok lalu dijual kembali secara eceran.
Pertimbangan pelayanan juga menjadi bagian dari kebijakan tersebut. Pengisian dalam jumlah besar dapat memakan waktu lebih lama di dispenser dan berpotensi mengganggu antrean kendaraan lain.
Tangki Besar untuk Kebutuhan Touring
Suzuki Thunder dikenal sebagai motor sport berkarakter touring yang pernah dipasarkan di Indonesia. Kapasitas tangki 15 liter dirancang untuk mendukung perjalanan jarak jauh, bukan otomatis menjadi alasan penolakan di seluruh SPBU.
Ada dua model Suzuki Thunder yang sempat beredar dengan kapasitas tangki serupa. Perbedaan masa penjualan dan status produksinya dapat dilihat pada tabel berikut.
| Model | Mulai Dijual di Indonesia | Status Produksi | Kapasitas Tangki |
|---|---|---|---|
| Suzuki Thunder 250 cc | 1999 | Discontinue pada 2005 | 15 liter |
| Suzuki Thunder 125 cc | 2004 | Stop produksi pada 2015 | 15 liter |
Thunder 250 cc lebih dahulu dijual di Indonesia sejak 1999 sebelum produksinya dihentikan pada 2005. Sementara Thunder 125 cc mulai dipasarkan pada 2004 dan berhenti diproduksi pada 2015.
Kapasitas tangki yang besar membuat Suzuki Thunder kerap dipakai sebagian pedagang bensin eceran untuk mengumpulkan persediaan. Ada pula kendaraan yang dimodifikasi agar dapat membawa bahan bakar dalam jumlah lebih banyak.
Meski demikian, motor bertangki besar tidak otomatis dianggap melanggar aturan saat membeli bahan bakar. Pengelola di lapangan dapat menilai kondisi transaksi serta potensi penyalahgunaan secara berbeda di tiap SPBU.
Pembelian Jeriken Ikut Dibatasi
Pembatasan penggunaan jeriken terutama berkaitan dengan pembelian BBM Bersubsidi. Pertamina menegaskan jeriken tidak dapat digunakan untuk membeli BBM bersubsidi, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, aturan yang dihadapi pemilik Suzuki Thunder dapat berbeda antara satu SPBU dan SPBU lainnya. Larangan di sejumlah titik Jakarta dan Bekasi diposisikan sebagai kebijakan setempat untuk menjaga distribusi BBM tetap tepat sasaran.
Source: www.cnnindonesia.com






