Penawaran investasi bertema ekonomi hijau yang dijalankan PT Econext Ventures Indonesia (PT EVI) dihentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut diduga menghimpun dana masyarakat dengan pola yang menyerupai multi level marketing atau MLM.
Penghentian kegiatan usaha dilakukan untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas di masyarakat. Satgas PASTI juga menyatakan akan memblokir aplikasi dan tautan yang digunakan PT EVI dalam menjalankan aktivitasnya.
Penawaran Disebut Menyerupai Urun Dana
PT EVI menawarkan investasi pada produk teknologi yang dipasarkan sebagai bagian dari dukungan terhadap ekonomi hijau. Dalam materi pemasarannya, produk tersebut disamakan dengan layanan securities crowdfunding atau urun dana berbasis efek.
Perusahaan itu juga mengklaim sedang berada dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan sejumlah persoalan mengenai status perizinan serta kesesuaian kegiatan usahanya.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyebut PT EVI tidak memiliki izin OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana. Status izin ini menjadi penting karena penyelenggaraan securities crowdfunding harus memperoleh izin dari regulator sektor jasa keuangan tersebut.
| Aspek | Hasil Verifikasi |
|---|---|
| Izin urun dana | Tidak memiliki izin OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana. |
| Kegiatan usaha | Dinilai tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. |
| Aplikasi dan situs | Tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital. |
| Keanggotaan asosiasi | Status keanggotaan di ALUDI telah dicabut. |
Sejumlah Status Tidak Sesuai
Selain tidak memiliki izin sebagai penyelenggara urun dana, kegiatan usaha PT EVI dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Temuan ini menjadi salah satu dasar bagi Satgas PASTI untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.
Aplikasi dan situs yang dipakai dalam penawaran investasi itu juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE. Pencatatan PSE merupakan kewajiban yang berada dalam lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital.
Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau ALUDI turut mencabut status keanggotaan PT EVI. Pencabutan tersebut mengikuti temuan dalam proses klarifikasi dan verifikasi terhadap kegiatan perusahaan.
Rangkaian temuan itu membuat penawaran yang memakai narasi investasi hijau tidak dapat dipisahkan dari persoalan kepatuhan perizinan. Satgas PASTI menyoroti penggunaan penyebutan yang menyerupai layanan urun dana, meski perusahaan tidak berizin sebagai penyelenggara layanan tersebut.
Pemblokiran dan Tindak Lanjut Hukum
Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut. Koordinasi ini diarahkan agar temuan terkait aktivitas PT EVI dapat memperoleh tindak lanjut sesuai proses hukum.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas perusahaan itu diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Laporan dari masyarakat diharapkan dapat membantu proses penyelidikan dan penanganan perkara.
Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat, 17 Juli 2026, Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan tinggi yang ditawarkan dalam waktu singkat. Peringatan itu secara khusus ditujukan pada tawaran investasi yang mengaku masih dalam proses pengurusan izin di OJK.
“Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK,” kata Hudiyanto.
Pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan pada sektor jasa keuangan. Calon investor perlu mencermati status izin serta kesesuaian kegiatan usaha sebelum menempatkan dana pada suatu penawaran investasi.
