Indonesia semakin dekat memiliki kawasan khusus yang dirancang untuk menampung aktivitas keuangan berorientasi global. Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII telah disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR RI dalam pembicaraan tingkat I.
Kesepakatan itu membuka jalan bagi RUU PFII untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada pembicaraan tingkat II. Tahap tersebut akan menentukan apakah kerangka hukum bagi pusat finansial internasional di Indonesia dapat segera disahkan.
Langkah Menuju Pengambilan Keputusan
Pemerintah menerima hasil pembahasan yang dilakukan panitia kerja bersama Komisi XI DPR RI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sikap tersebut dalam rapat kerja pada Senin, 21 Juli 2026.
“Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan rancangan undang-undang tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini,” ujar Purbaya. Pemerintah juga menyetujui kelanjutan pembahasan menuju pengambilan keputusan di rapat paripurna.
| Tahap | Pihak Terkait | Status |
|---|---|---|
| Pembahasan panitia kerja | Pemerintah dan Komisi XI DPR RI | Telah diselesaikan |
| Pembicaraan tingkat I | Pemerintah dan Komisi XI DPR RI | RUU PFII disepakati |
| Pembicaraan tingkat II | Rapat Paripurna DPR RI | Menunggu pengambilan keputusan |
Kawasan Khusus dengan Standar Internasional
Pusat Finansial Internasional Indonesia dirancang sebagai kawasan dengan kekhususan tertentu untuk mendukung sektor keuangan dan kegiatan usaha berskala global. Rancangan tersebut menempatkan kelembagaan independen serta standar internasional sebagai penopang utama penyelenggaraannya.
Pemerintah memandang pembentukan kawasan ini sebagai strategi untuk memperdalam pasar keuangan nasional. Kehadirannya diharapkan memperluas pilihan instrumen keuangan dan sumber pembiayaan yang tersedia bagi perekonomian.
Purbaya menyebut pembentukan pusat finansial internasional dapat menjadi katalis bagi diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan. Langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan investasi serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global,” kata Purbaya. Pemerintah berharap sektor keuangan dapat mengambil peran yang lebih luas bagi perekonomian nasional.
Amanat dari Undang-Undang P2SK
Pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Pasal 248A mengharuskan penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur melalui undang-undang. Karena itu, RUU PFII disiapkan untuk menjadi dasar hukum pembentukan sekaligus pelaksanaan kawasan khusus tersebut.
Pemerintah menempatkan PFII sebagai salah satu sarana untuk menarik investasi dari dalam negeri maupun luar negeri. Kawasan ini juga diharapkan memperluas sumber pendanaan bagi proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, dan pembiayaan hijau.
Insentif untuk Menarik Aktivitas Global
Selain mengatur kelembagaan, RUU PFII memuat sejumlah fasilitas yang ditujukan untuk meningkatkan daya tarik investasi. Insentif yang disiapkan mencakup bidang perpajakan, kepabeanan, serta kemudahan nonfiskal.
| Kelompok Fasilitas | Bentuk Dukungan |
|---|---|
| Fiskal | Perpajakan dan kepabeanan |
| Nonfiskal | Golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi |
Kemudahan nonfiskal itu ditujukan untuk mendukung pelaku usaha dan sektor keuangan yang menjalankan aktivitas berorientasi internasional. Pengaturan tersebut mencakup golden visa, layanan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga residensi.
Purbaya mengapresiasi pimpinan, anggota Komisi XI DPR RI, serta panitia kerja yang menyelesaikan pembahasan secara konstruktif, produktif, dan efektif. Menurutnya, sinergi pemerintah dan DPR penting untuk membangun sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global.
Setelah kesepakatan tingkat I, pembahasan RUU PFII akan berlanjut ke Sidang Paripurna DPR RI. Keputusan pada tahap itu akan menentukan kelanjutan pembentukan pusat finansial internasional beserta insentif dan kelembagaan yang menyertainya.
