Bank Emas Indonesia Sudah Kelola 153 Ton, Nilainya Capai US$20 Miliar dalam Setahun

Author: Cung Media

Indonesia mencatat pengelolaan emas hingga 153 ton hanya dalam satu tahun melalui layanan bank emas. Presiden Prabowo Subianto menyebut nilai emas yang dikelola telah mencapai US$20 miliar.

Angka tersebut menempatkan kegiatan usaha bullion sebagai salah satu capaian ekonomi yang kini ditekankan pemerintah. Pengelolaan emas dalam skala besar juga menunjukkan aset emas yang sebelumnya tersebar mulai masuk ke dalam ekosistem formal.

Prabowo menyampaikan data itu dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam forum tersebut, ia meminta konfirmasi mengenai nilai 153 ton emas kepada CEO Danantara Rosan Roeslani.

“Untuk pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, pun punya bank emas, bullion, yang sekarang sudah mengelola 153 ton emas,” ujar Prabowo. Setelah itu, ia menyebut nilai emas yang dikelola lembaga tersebut mencapai US$20 miliar.

Indikator Capaian Keterangan
Emas yang dikelola 153 ton Dikelola dalam satu tahun
Nilai emas US$20 miliar Disampaikan Presiden Prabowo Subianto
Peluncuran layanan 26 Februari 2025 Awal kegiatan usaha bullion

Ekosistem Emas Mulai Dikelola melalui Layanan Bullion

Bank Emas Indonesia menjadi langkah baru dalam pengelolaan aset emas nasional. Pemerintah membentuk ekosistem ini agar emas dapat dihimpun, disimpan, diperdagangkan, serta dimanfaatkan dalam kegiatan pembiayaan.

Layanan tersebut resmi diperkenalkan Presiden Prabowo pada 26 Februari 2025. Finansial.bisnis.com melaporkan peluncuran itu menandai dimulainya kegiatan usaha bullion di Indonesia.

Prabowo menilai capaian 153 ton tidak sekadar menunjukkan besarnya nilai aset yang terkumpul. Ia menyebut perkembangan itu sebagai prestasi Indonesia yang telah mencapai skala dunia.

“Jadi kita ternyata diam-diam kita telah mencapai prestasi-prestasi yang berskala dunia,” kata Prabowo dalam sidang kabinet. Ia juga meyakini jumlah emas yang dikelola lewat bank emas dapat terus bertambah pada tahun-tahun berikutnya.

Pegadaian dan BSI Mendapat Izin Usaha Bullion

Pelaksanaan Usaha Bullion dijalankan oleh PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia. Kedua lembaga memperoleh izin untuk menawarkan sejumlah layanan yang terkait dengan emas.

Ruang lingkup izinnya tidak hanya mencakup simpanan emas. Kegiatan tersebut juga meliputi pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas.

Pelaksana Izin Kegiatan Ruang Lingkup
PT Pegadaian Kegiatan usaha bullion Simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas
PT Bank Syariah Indonesia Kegiatan usaha bullion Simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas

Peran Pegadaian dan BSI membuat layanan bank emas mencakup kebutuhan masyarakat maupun kegiatan yang berhubungan dengan industri emas. Model ini membuka jalur pengelolaan emas yang lebih luas daripada sekadar penyimpanan fisik.

Pemerintah menempatkan pembentukan bank emas sebagai instrumen untuk memperkuat perdagangan emas di dalam negeri. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung penghiliran serta memperluas akses pembiayaan bagi industri emas nasional.

Landasan pembentukan kegiatan usaha bullion mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK. Pengaturannya juga terkait dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024.

Dengan total pengelolaan 153 ton, perkembangan layanan bullion kini menjadi perhatian dalam agenda ekonomi pemerintah. Tahap berikutnya berfokus pada peningkatan pengelolaan emas melalui layanan yang telah dijalankan Pegadaian dan BSI.

Source: finansial.bisnis.com
Terbaru