Di Tengah Sitaan Rp476 Miliar, Rumah Sentul Disebut Dipakai Don Ritto Sejak 2022

Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang terkait dengan Febrie Adriansyah menjadi perhatian setelah penyidik menyita uang tunai, mata uang asing, dan emas batangan senilai sekitar Rp476 miliar. Di tengah penyitaan itu, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan rumah tersebut telah dipakai Don Ritto sejak 2022.

Menurut Hotman, penggunaan rumah oleh Don Ritto membuat pengelolaan bangunan tidak lagi menjadi tanggung jawab Febrie. Ia menyebut biaya housekeeping hingga asisten rumah tangga juga bukan lagi ditanggung oleh kliennya.

Pengelolaan Rumah Disebut Beralih

Hotman menyampaikan keterangan tersebut di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/7/2026). Ia menegaskan bahwa rumah di Sentul itu telah digunakan Don Ritto selama beberapa tahun.

“Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar,” kata Hotman.

Ia juga menyatakan Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas yang berlangsung di rumah itu setelah 2022. Menurut Hotman, termasuk bila terdapat pekerjaan renovasi kecil di dalam bangunan tersebut.

“Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie,” ujarnya. Keterangan Hotman itu diberitakan Beritasatu.com.

Status Rumah dan Kegiatan Yayasan

Hotman menyebut rumah tersebut sebelumnya merupakan milik mertua Febrie sebelum dihibahkan kepada cucunya, yaitu anak Febrie. Sertifikat kepemilikan dikatakan telah beralih atas nama anak Febrie jauh sebelum perkara dugaan korupsi PT Asabri mencuat.

Di sisi lain, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan rumah itu dipakai sebagai kantor operasional sebuah yayasan. Yayasan tersebut bergerak dalam bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Handika menyebut yayasan itu membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku. Para santri tersebut kini menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Banten.

Terkait uang dalam berbagai mata uang asing serta puluhan emas batangan yang ditemukan di rumah itu, Handika mengatakan pihaknya telah memiliki penjelasan. Namun, penjelasan tersebut akan disampaikan setelah pemeriksaan penyidik selesai dilakukan.

“Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan,” kata Handika. Ia tidak merinci pihak-pihak yang dimaksud dalam pernyataannya.

Penyitaan dalam Penanganan Perkara

Sebelumnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyita emas batangan, uang tunai, dan mata uang asing dari rumah di Sentul tersebut. Nilai keseluruhan barang sitaan disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.

Dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026, Febrie mengakui rumah itu telah lama menjadi miliknya. Namun, ia menegaskan uang dan emas yang ditemukan bukan miliknya, melainkan milik pihak lain tanpa menyebut identitas pemiliknya.

Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan Kasus PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto juga berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang sama.

Setelah menerima penyerahan penanganan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan. Surat tersebut mencakup perkara PT KNI, tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga memicu blackout, serta perkara PT Asabri.

Nomor SprindikPokok Perkara
43Dugaan korupsi dan TPPU PT KNI
44Dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga memicu blackout
45Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri

Asal-usul uang, mata uang asing, serta emas batangan yang disita dari rumah di Sentul itu masih menunggu pendalaman penyidik. Penjelasan dari para pihak akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan.

Source: www.beritasatu.com
Terkait