Terlalu Lama di Lajur Kanan Tol Bisa Menghambat Arus dan Memicu Risiko Kecelakaan

Melaju dengan kecepatan tetap di lajur paling kanan jalan tol mungkin terlihat sepele, tetapi kebiasaan ini dapat menutup ruang bagi kendaraan yang hendak mendahului. Saat jalur tersebut tertahan, pengemudi lain bisa terpaksa mengurangi kecepatan atau mencari celah di lajur berbeda.

Perilaku itu dikenal sebagai lane hogger, yakni pengemudi yang terlalu lama menetap di lajur mendahului tanpa sedang menyalip kendaraan lain. Kondisi tersebut bukan hanya mengganggu kelancaran arus, melainkan juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalan tol.

Lajur Kanan Bukan Jalur untuk Berkendara Santai

Polda Metro Jaya mengingatkan pengguna jalan bahwa lajur paling kanan tidak ditujukan sebagai ruang berkendara santai dalam waktu lama. Lajur ini digunakan ketika pengemudi perlu mendahului kendaraan lain, lalu pengemudi harus kembali ke lajur sebelumnya setelah manuver selesai.

Imbauan tersebut disampaikan TMC Polda Metro Jaya melalui unggahan akun resminya di media sosial X. Kepolisian mengajak pengguna jalan mengenali kebiasaan kendaraan yang bertahan di lajur kanan dengan laju statis.

Dalam situasi arus lalu lintas lancar, pengemudi diminta memilih lajur tengah atau kiri sesuai kebutuhan perjalanan. Bahu jalan juga tidak boleh dipakai sebagai jalur untuk berkendara maupun untuk mendahului kendaraan lain.

Keberadaan kendaraan yang menetap di lajur kanan tol dapat memicu antrean kendaraan di belakangnya. Pengemudi yang sebenarnya ingin menyalip harus memperlambat kendaraan atau berpindah ke lajur lain untuk mencari ruang yang tersedia.

Aturan Penggunaan Lajur di Jalan Tol

Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) menegaskan bahwa perilaku lane hogger sangat dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lain. Kebiasaan tersebut dinilai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus membuka risiko terjadinya kecelakaan.

Menurut penjelasan BPTJ, lajur paling kanan dibuat untuk kendaraan yang sedang melaju guna mendahului kendaraan lain. Setelah proses mendahului selesai, pengemudi perlu segera kembali ke lajur awal yang digunakan sebelumnya.

Ketentuan penggunaan lajur juga memiliki dasar hukum dalam Pasal 108 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan terkait lainnya disebut dalam Pasal 41 butir (b) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Aturan ini menempatkan lajur kanan sebagai jalur fungsional, bukan sebagai lajur yang dapat digunakan terus-menerus tanpa alasan mendahului. Penggunaan lajur yang sesuai membantu menjaga ruang gerak kendaraan lain dan membuat arus perjalanan lebih tertib.

Hindari Konflik saat Bertemu Lane Hogger

Pengemudi yang mendapati lane hogger dianjurkan memberikan isyarat secara wajar, misalnya melalui lampu kedip atau klakson. Isyarat itu perlu dilakukan dengan tenang sambil pengemudi tetap menjaga kendali kendaraan.

Memaksakan kendaraan masuk ke celah sempit untuk mendahului bukan pilihan yang aman. Menggunakan bahu jalan sebagai jalan pintas juga perlu dihindari karena bukan peruntukannya sebagai lajur berkendara.

Keluhan soal kendaraan yang menutup lajur mendahului kerap muncul di kalangan pengguna jalan tol. Situasi seperti ini dapat menimbulkan ketegangan, terutama ketika pengemudi lain merasa akses untuk melewati kendaraan di depannya tertutup.

Pernah muncul peristiwa pengemudi yang diduga melakukan lane hogger di ruas tol Jakarta-Bekasi dan marah setelah diingatkan pengendara lain. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa teguran di jalan sebaiknya tidak dilakukan dengan cara yang memperbesar risiko konflik.

Kepatuhan terhadap fungsi setiap lajur menjadi bagian penting dari keselamatan bersama di jalan tol. Setelah selesai mendahului, kembali ke lajur semula memberi kesempatan bagi kendaraan lain untuk menggunakan lajur kanan sesuai fungsinya.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait