Masyarakat desa diharapkan lebih mudah memperoleh obat dan produk lokal yang legal melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan percepatan perizinan sekaligus pengawasan mutu untuk produk yang beredar lewat jaringan koperasi tersebut.
Pengawalan itu mencakup pasokan obat bagi apotek desa serta pengawasan pangan kemasan, obat bahan alam, dan kosmetik. Tujuannya agar produk yang tersedia bagi warga memenuhi aspek keamanan, mutu, khasiat, serta keterjangkauan.
Jalur Legal bagi Produk Desa
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diproyeksikan menjadi jalur penyerapan dan pemasaran hasil produksi masyarakat desa. Karena itu, produk yang masuk ke gerai koperasi perlu memenuhi ketentuan sebelum dipasarkan lebih luas.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan lembaganya siap mendukung program tersebut setelah menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan. Ia menyebut percepatan izin obat dan makanan sebagai salah satu bentuk dukungan utama BPOM.
“Salah satu bentuk dukungan kami untuk Koperasi Merah Putih adalah percepatan perizinan obat dan makanan,” kata Taruna Ikrar pada Rabu (15/7/2026). Percepatan ini diharapkan membantu pelaku usaha desa membawa produknya ke jalur peredaran yang legal.
Apotek, Klinik, hingga Cold Storage Diawasi
Dukungan BPOM mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ruang lingkupnya meliputi klinik desa, apotek desa atau kelurahan, cold storage, pergudangan pangan kemasan, hingga gerai kebutuhan pokok yang menjual makanan kemasan.
Di setiap sarana usaha itu, BPOM akan memastikan produk lokal yang berada dalam pengawasannya memenuhi standar keamanan dan mutu. Penerapan cara distribusi atau peredaran yang baik juga menjadi perhatian agar kualitas produk tetap terjaga hingga sampai ke konsumen.
Pengelolaan obat di apotek desa berlandaskan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Aturan tersebut mencakup pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di apotek maupun klinik desa atau kelurahan.
Untuk pangan olahan, BPOM mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran. Ketentuan ini juga mencakup pengawasan gerai penjualan obat dan makanan, termasuk fasilitas cold storage.
Pelaku usaha didorong menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik atau CPerPOB. Mereka juga diarahkan menjalankan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan atau SMKPO sebelum produk dipasarkan dalam skala lebih luas.
Pendampingan UMKM hingga Izin Edar
BPOM menjalankan pendampingan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah melalui kunjungan langsung serta desk konsultasi. Program ini ditujukan agar pelaku UMKM mampu memenuhi persyaratan cara pembuatan produk yang baik hingga memperoleh izin edar BPOM.
Pendampingan bersama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 2025 dilakukan di enam daerah. Dari kegiatan tersebut, BPOM menerbitkan 19 nomor izin edar untuk produk obat bahan alam dan kosmetik.
| Daerah Pendampingan 2025 | Fokus Program |
|---|---|
| Banjarbaru | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
| Surakarta | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
| Medan | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
| Kupang | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
| Fakfak | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
| Surabaya | Pendampingan UMKM bersama KDKMP |
Secara keseluruhan, terdapat 654.921 nomor izin edar obat dan makanan yang telah terdaftar di BPOM. Data tersebut menggambarkan skala layanan registrasi yang menopang pengawasan produk sebelum beredar di masyarakat.
Pasokan Obat untuk Warga Desa
Selain mengawal produk UMKM, BPOM berupaya menjaga ketersediaan obat untuk mendukung operasional apotek desa. Fokusnya adalah memastikan warga memperoleh obat melalui jalur pengelolaan dan peredaran yang sesuai ketentuan.
BPOM juga memperkuat pemanfaatan sistem registrasi elektronik untuk mempercepat evaluasi registrasi obat. Langkah ini diarahkan agar masyarakat, termasuk warga desa, dapat lebih cepat mengakses obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang untuk memperkuat ekonomi desa melalui penyaluran berbagai program pemerintah. Menurut Yandri Susanto, koperasi ini akan bersinergi dengan BUMDes dalam menyerap dan memasarkan produk masyarakat desa.
Pengawalan izin, pembinaan usaha, dan pengawasan mutu menjadi bagian penting dalam perluasan peredaran produk lokal melalui koperasi. Skema tersebut diharapkan membuat produk desa dapat menjangkau konsumen secara legal dan memenuhi standar yang berlaku.
